FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung

Penerbitan izin merujuk PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Bandar Lampung, IDN Times - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung siap menfasilitasi verifikasi dan validasi pemberian izin sementara rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.

Ketua FKUB Kota Bandar Lampung, Purna Irawan mengatakan, fasilitas itu menyusul tindak lanjut hasil kesepakatan rapat bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu menyusul peristiwa kisruh terjadi antara warga dengan jemaat gereja setempat.

"Kalau kita sudah pasti (memfasilitasi izin sementara). Karena memang tugas FKUB adalah untuk menciptakan keharmonisan dan kerukunan, hingga menfasilitasi semua umat beragama dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai aturan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin

1. Pemberian izin sementara diatur sesuai PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar LampungIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut dijelaskan Purna, merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, fungsi GKKD kini sebagai rumah tempat tinggal dapat beralih status menjadi rumah peribadatan.

"Ini jalan keluar, namanya rumah tempat tinggal dijadikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah. Manakala sudah terpenuhi unsur-unsur disyaratkan," ucapnya.

2. Wajib memperoleh rekomendasi kelurahan dan FKUB

FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar LampungGereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski bakal diizikan alihfungsi, Purna menegaskan masih terdapat beberapa syarat masti dipenuhi pengurus atau jemaat GKKD, untuk mendapatkan perizinan sementara sebagai rumah peribadatan.

Persyaratan dimaksud mulai dari meminta rekomendasi tertulis dari pihak kelurahan. Kemudian mengkonsultasi pemenuhan izin sementara kepada FKUB Kota Bandar Lampung.

"Nanti ketika dipandang sudah bisa diterbitkan (rekomendasi izin sementara), maka akan diterbitkan rekomendasi itu untuk dilanjutkan ke Kemenag. Baru ibu wali kota akan memberikan rekomendasi," terang Purna.

3. FKUB kawal proses penerbitan izin sementara

FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampungilustrasi membuat jadwal menulis (pexels.com/Jess Bailey Designs)

Disinggung ihwal perizinan diklaim pihak jemaat sempat mandet di kelurahan, Purna memastikan hal tersebut hanya terkendala soal komunikasi antara pihak-pihak bersangkutan. Ia pun berjanji akan mengawal proses pengesahan rekomendasi izin sementara GKKD.

"Kita pasti menfasilitasi, hanya memang yang kita bangun adalah komunikasi ya. Itu sebuah komitmen dan lagi-lagi semua terbangun mana kalan komunikasi terbangun baik," tandas Ketua FKUB Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Kisruh Gereja di Bandar Lampung, Kemenag: Selesaikan dengan Kerukunan

Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya