Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tembus Rp91 Miliar

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya sih...
  • Pemkab Lampung Selatan alokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu.
  • Besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.
  • Penentuan besaran gaji disesuaikan dengan kategori dan kewajiban belanja wajib daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan belakangan menuai perhatian dan keresahan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji yang diterapkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Wahidin menjelaskan, penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan besaran gaji.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin.

1. Anggaran gaji PPPK paruh waktu capai 91 miliar

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Wahidin menyampaikan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa dampak besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh pembiayaan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang hanya berkisar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahidin.

2. PPPK paruh waktu guru digaji Rp800 ribu per bulan

Ilustrasi Gaji (Pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi Gaji (Pexels.com/Ahsanjaya)

Terkait besaran gaji, Wahidin mengatakan nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah atau mandatory spending, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

3. Gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kemampuan fiskal daerah

Ilustrasi APBD (IDN Times)
Ilustrasi APBD (IDN Times)

Wahidin menambahkan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Lampung

See More

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan

04 Jan 2026, 17:30 WIBNews