IRT Lampung Utara Tipu Puluhan Jemaah, Modus Travel Umrah Bodong

- Junila Wati menipu puluhan jemaah umrah, menjanjikan keberangkatan namun tidak terlaksana.
- Tersangka menawarkan paket umrah seharga Rp30 juta per orang dan diduga melibatkan korban lainnya.
- Pengungkapan kasus ini turut menyita bukti transfer uang korban dan tersangka dilaporkan terlibat dalam 10 kasus serupa di Lampung.
Lampung Utara, IDN Times - Polisi mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok travel perjalanan umrah mengakibatkan kerugian calon jemaah mencapai puluhan juta rupiah.
Tersangka Junila Wati (49), seorang ibu rumah tangga merupakan warga Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
"Benar, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami akhirnya menangkap satu orang tersangka berinisial JW," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apriyyadi Pratama dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
1. Janjikan keberangkatan umrah

Apriyyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban Hasna Dewi telah menyetorkan uang sebesar Rp21,9 juta kepada travel PT Hijrah Berkah Juni Wisata, untuk mengikuti jasa perjalanan Ibadah umrah.
Korban mengaku telah mengikuti kegiatan manasik. Namun hingga jadwal keberangkatan dijanjikan, korban tidak kunjung diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.
“Korban ini dijanjikan berangkat pada Juli 2024, kemudian dijadwalkan ulang Agustus 2024. Tapi keberangkatan dibatalkan sepihak dan uang korban tidak dikembalikan,” jelasnya.
2. Tawari paket umrah Rp30 juta per orang

Atas laporan korban tersebut, Apriyyadi melanjutkan, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Junila Wati, terlapor sekaligus pemilik travel umrah tersebut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka ini diduga menawarkan paket perjalanan umrah kepada korban dengan biaya Rp30 juta yang dapat dicicil sebelum keberangkatan," ungkapnya.
3. Diduga melibatkan korban lainnya

Bersamaan dengan penangkapan tersangka Junila Wati, Apriyyadi menambahkan, pengungkapan kasus ini turut menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer uang korban hingga lembaran rekening koran.
Selain itu, tersangka Junila Wati telah ditahan bakal dijerat persangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Berdasarkan data kepolisian, tersangka ini diduga kuat juga terlibat dalam sedikitnya 10 laporan polisi kasus serupa di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Ini masih terus kami dalami," imbuh kasatreskrim.

















