Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 Miliar

2 tersangka lain ikut ditangkap

Lampung Timur, IDN Times - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lampung Timur inisial M ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Tersangka M diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di 56 titik pada Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.

"Benar, pada Selasa (12 September 2023) kemarin bertempat di Kejari Lampung Timur, kami menetapkan tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap saudara M," ujar Kajari Lampung Timur, Nurmayani, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Segini Harta Eks Kasat Narkoba Lamsel Terlibat Jaringan Fredy Pratama

1. Seorang PPTK dan konsultan ikut ditangkap

Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama dengan penetapan M, Nurmayani menyebutkan, pihaknya turut mengamankan dan menahan dua tersangka lainnya masing-masing inisal WP dan HS. Keduanya juga diduga terlibat dalam persangkaan kasus korupsi sumur bor tersebut.

Dijelaskannya, tersangka WP merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dinas setempat, sementara HD adalah seorang konsultan dalam proyek tersebut.

"Penanganan perkara tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1353/PW08/5/2023 tertanggal 08 September 2023," paparnya.

2. Perbuatan korupsi mengakibatkan kerugian negara Rp2,56 miliar

Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam aksi korupsi tersebut, Nurmayani mengungkapkan, perbuatan ketiga tersangka menimbulkan penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.568.075.026,49.

Akibat persangkaan perkara tersebut, ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Sukadana selama 20 hari. Itu terhitung sejak 12 hingga 31 September 2023.

"Pertimbangan penahanan ketiganya, ini karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

3. Diancam pasal berlapis

Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Nurmayani menambahkan, ketiga tersangka terancam primer Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Iya, dikenakan ancaman dan persangkaan pasal berlapis," tandas kajari.

Baca Juga: Beras di Lampung Rp15 Ribu per Kg, KPPU Indikasi Pelaku Usaha Nakal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya