Beras di Lampung Rp15 Ribu per Kg, KPPU Indikasi Pelaku Usaha Nakal

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kenaikan harga komoditas beras dampak fenomena El Nino di Provinsi Lampung. Beras premium di pasar tradisional kisaran harga Rp14 ribu-15 ribu pernah Kg, sedangkan beras medium kisaran harga Rp13.400- Rp13.600 perKg.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, harga beras di Provinsi Lampung naik secara berangsur sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi September 2023.
"Pada minggu ke-2 September di pasar tradisional Lampung, harga beras premium sampai 15 ribu per kilo, sedangkan beras medium tertinggi 13.600 per kilo," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (14/9/2023).
1. Harga beras di Lampung melampaui HET pemerintah

Dikatakan Wahyu, harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Peraturan menetapkan HET beras di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan berada pada harga Rp10.900/Kg untuk beras medium dan Rp13.900/Kg untuk beras premium.
"Pada pasar retail modern, harga beras terpantau pada harga Rp13.900/Kg untuk seluruh merek dengan jenis premium, atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah," paparnya.
2. Harga gabah pengaruhi kenaikan beras

Wahyu melanjutkan, kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi naiknya harga gabah ditingkat produsen. Pada Januari 2023, harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran harga Rp4.800/Kg.
Kemudian terus mengalami kenaikan secara berangsur hingga berada pada kisaran harga Rp6.800/Kg pada minggu kedua September 2023. Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi, maka harga gabah ditingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan.
"Kenaikan harga gabah ditingkat petani tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras ditingkat konsumen," ucapnya.
3. Indikasi rantai distribusi memanfaatkan momentum

Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras. Akan tetapi, KPPU melihat produsen alias penggilingan beras di Provinsi Lampung menjual dengan harga masih jauh di bawah HET telah ditetapkan.
Rata-rata harga jual beras premium oleh produsen beras di Provinsi Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900/Kg sampai dengan Rp13.300/Kg. Memperhatikan kondisi ini, KPPU mengindikasi adanya bagian dari rantai distribusi yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Perbuatan ini menyebabkan terjadinya kenaikan harga beras melebihi harga HET ditetapkan oleh pemerintah. KPPU menemukan terdapat distributor atau pedagang besar menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah," bebernya.
4. Imbau pelaku usaha mengacu aturan HET beras

Menyikapi kondisi tersebut, Wahyu mengimbau kepada para pelaku usaha distributor dan pedagang besar, untuk tidak memanfaatkan momentum. Mengingat, pemerintah telah menetapkan HET beras sebagaimana diatur dalam Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.
"KPPU akan terus mendalami saluran Distribusi Gabah dan Beras di Provinsi Lampung, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya," tandas Kakanwil II KPPU.