Direktur Anak Usaha PTPN 7 Pakai Uang Perusahaan Rp5,7 M Main Saham

Segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN 7, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan kasus menjerat satu tersangka Indah Irwanti merupakan Direktur PT KNT dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp5.726.948.739.

"Benar, penyerahan tersangka dan barang bukti anak perusahaan PTPN 7 dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung sudah selesai," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Harga Kedelai Melejit, Zulhas Borong Tempe di Pasar Pasir Gintung

1. Ditahan di Rutan Way Huwi, tersangka segera disidang di PN Tipikor Tanjungkarang

Direktur Anak Usaha PTPN 7 Pakai Uang Perusahaan Rp5,7 M Main SahamSubdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Menyusul pelimpahan tahap II ini, Made melanjutkan, tersangka Indah Irwanti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.

"Dalam waktu dekat, kami akan akan melaksanakan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," ungkap dia.

2. Uang perusahaan dimainkan dalam perdagangan saham

Direktur Anak Usaha PTPN 7 Pakai Uang Perusahaan Rp5,7 M Main SahamSubdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Lebih lanjut Made mengatakan, perkara tersebut bermula PTPN 7Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT KNT Januari 2013. Itu berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan kegiatan usaha pertanian meliputi ternak sapi dan penggemukan sapi, perdagangan pakan ternak, pembangunan perindustrian, jasa dan pengangkutan darat.

Modal awal pendirian perusahaan Rp26.882.477.000 dan Rp3 miliar, sebagai modal dari koperasi karyawan PTPN VII.

"Dalam kasus ini, tersangka IW selaku Direktur PT KNT telah menyalahgunakan keuangan perusahaan, untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT Solid Gold dan PT Monex dalam perdagangan saham," terangnya.

3. Kerugian keuangan negara Rp5,7 miliar

Direktur Anak Usaha PTPN 7 Pakai Uang Perusahaan Rp5,7 M Main SahamSubdit 3 Tipikor Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penggelapan uang anak perusahaan PTPN IV. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam sepak terjangnya menggelapkan uang perusahaan tersebut, Indah Irwanti membuka rekening BCA atas nama pribadi, untuk menerima transfer hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembelian sapi PT KNT. Namun, uang masuk itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka jual beli saham.

Made menyebutkan, pengelolaan uang disalahgunakan Indah Irwanti tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Alhasil, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.726.948.739, berdasarkan penghitungan LHP BPKP Provinsi Lampung.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: Terangsang Sentuh Korban, Ayah di Tubaba Perkosa Anak Kandung Masih SD

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya