Dijanjikan Ongkir Rp4 Juta, Sopir di Lampung Nekat Kirim Burung Ilegal

Total 3.895 burung berbagai jenis

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan mengagalkan pengiriman 3.895 ekor burung ilegal berbagai jenis. Ribuan burung ini berasal dari Kota Bandar Lampung hendak dikirim ke Tangerang Selatan, Banten.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, sebanyak 3.895 ekor burung ini dikirim tanpa surat dokumen resmi menggunakan mobil truk nopol BE 8849 ZF.

"Benar, anggota kami berhasil memergoki truk berisi muatan burung ilegal saat patroli di Seaport Pelabuhan Bakauheni semalam," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Ribuan Burung Ilegal Tujuan Pulau Jawa Disita di Pelabuhan Bakauheni

1. Terima ongkos kirim Rp4 juta

Dijanjikan Ongkir Rp4 Juta, Sopir di Lampung Nekat Kirim Burung IlegalPenampakan pengungkapan aksi penyelundupan ribuan burung ilegal dilakukan KSKP Bakauheni, Jumat (25/8/2023) malam. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Ridho, ribuan ekor burung tersebut dikemas dalam 175 keranjang plastik putih ditempatkan pada bak truk dan ditutup terpal. Hasil pemeriksaan, diakui pengemudi burung ini berasal dari Bandar Lampung dan hendak dikirim ke Tangerang Selatan, Banten.

Alhasil, petugas akhirnya langsung mengamankan barang bukti beserta seorang sopir pengemudi truk inisial CS (43) ke Kantor KSKP Bakauheni.

"Dari pemeriksaan kami, sopir ini mengaku mendapatkan upah pengiriman sebesar 4 juta, ini bila burung sukses dikirim ke daerah tujuan, Tangerang Selatan," pungkas Ridho.

2. Ribuan burung akan dilepasliarkan

Dijanjikan Ongkir Rp4 Juta, Sopir di Lampung Nekat Kirim Burung IlegalKepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika saat mengungkap aksi penyelundupan ribuan burung ilegal dilakukan KSKP Bakauheni, Jumat (25/8/2023) malam. (IDN Times/Istimewa).

Pascadiamankan Ridho melanjutkan, ribuan ekor burung ini sudah langsung diserahkan ke petugas Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni, untuk dapat segala dilepasliarkan ke habitat alam bebas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir CS tengah diproses lebih lanjut dan akan disangkakan pelanggaran Undang-Undang (UU) No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Iya dijerat Undang Undang-Undang KSDA dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan," tegasnya.

3. Lalu lintas hewan dan tumbuhan wajib dilengkapi surat Karantina Pertanian

Dijanjikan Ongkir Rp4 Juta, Sopir di Lampung Nekat Kirim Burung IlegalKegiatan pelepas liaran burung selundupan dilakukan Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. (Dok. Balai Karantina Lampung).

Penanggung Jawab Wilker Karantina Lampung, Jublyana Purba mengingatkan kepada semua pihak hendak melalulintaskan hewan dan tumbuhan wajib disertai sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Pertanian daerah asal masing-masing.

”Kami akan terus mengawasi pintu masuk maupun keluar di wilayah kerja Karantina Lampung. Guna mengantisipasi lalu lintas hewan dan tumbuhan yang tidak disertai dokumen,” tandasnya.

Baca Juga: Ribuan Burung dalam Truk Fuso Tujuan Tangerang Ditahan di Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya