Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak Kandung

Dicabuli saat korban tertidur di kamar

Intinya Sih...

  • Ayah inisial JW (44) mencabuli anak kandungnya yang berusia 21 tahun.
  • Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.
  • Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Lampung Tengah, IDN Times - Berdalih tak kuasa menahan nafsu, seorang ayah inisial JW (44) di Kabupaten Lampung Tengah mencabuli anak kandungnya. Pelaku sempat melarikan diri kini telah ditangkap petugas kepolisian.

Perbuatan asusila itu terjadi di kediaman keluarga tersebut berada di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Sabtu (2/12/2023).

"Iya, pelaku JW sempat kabur melarikan diri akhirnya berhasil diringkus petugas Minggu (21 Januari 2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dimintai keterangan, Selasa (23/1/2024). 

Baca Juga: Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korsel

1. Berdalih tambah semangat kerja

Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak KandungSosok tersangka JW. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Pascaditangkap dan menjalani pemeriksaan, Nikolas mengungkapkan, tersangka telah mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya inisial E (21). Ia berdalih menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.

"Ayahnya ini pernah berkata kepada korban, pelaku melakukan hal tersebut untuk menambah semangat dalam bekerja," ungkap kasatreskrim.

2. Masuk kamar saat korban tertidur

Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak KandungIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait detail peristiwa, Nikolas membeberkan, perbuatan cabul itu dialami korban saat tertidur pulas di kamarnya sekira pukul 04.00 WIB. Waktu itu, sang ayah sengaja masuk ke dalam kamar E sedang tidak terkunci.

Mendapat korban tertidur, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri. Alhasil, perbuatan itu membuat korban terbangun dan seketika terkejut.

"Korban langsung berteriak minta tolong kepada ibunya yang berada di ruangan lain. Ibu korban ini kaget dan langsung menyelamatkan anaknya," kata dia.

Berbekal hasil Visum et Repertum akibat perbuatan sang ayah, korban didampingi ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah. "Korban mengalami trauma," tambah kasatreskrim.

3. Diancam pidana 12 tahun penjara

Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak KandungIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Bersama dengan tersangka, Nikolas menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandas kasatreskrim.

4. Layanan aduan kekerasan seksual di Lampung

Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak KandungIlustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Tipu Korban Rp400 Juta, Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya