Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di Lampung

Potensi kerugian negara Rp11 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 menggelar sinergitas operasi pengawasan barang kena cukai ilegal selama periode 5-8 Juli 2022. Hasilnya, tim gabungan mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp11 miliar.

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, pengamanan potensi kerugian itu meliputi tiga kali penindakan. Itu berupa mengamankan barang bukti 11.387 liter MMEA (minuman beralkohol) ilegal dan 2,8 juta batang rokok ilegal.

"Ini menjadi bukti keseriusan kami bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Mulai Awasi Produk Tembakau Rokok Elektrik

1. Minuman beralkohol tidak dilekati pita cukai

Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di LampungHasil pengamanan barang kena cukai ilegal bernilai Rp11 miliar. (IDN Times/Istimewa)

Dalam pelaksanaan operasi penindakan, Esti menjelaskan, tim gabungan memperoleh informasi intelijen terhadap dugaan pengangkutan barang ilegal berupa minuman beralkohol di wilayah Lampung, Selasa (5/7/2022).

Menindaklanjuti itu, petugas segera mengawasi beberapa titik akan dilalui kendaraan dimaksud. Berkat pengawasan aparat penegak hukum, didapati sebanyak 6 truk mengangkut minuman beralkohol ilegal diduga tidak dilekati pita cukai total 11.387 liter.

"Penindakan terhadap keseluruhan barang bukti minuman beralkohol ilegal tersebut, terjadi di 4 lokasi berbeda wilayah hukum Provinsi Lampung," kata Esti.

2. Rokok ilegal didatangkan dari Pulau Jawa

Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di LampungHasil pengamanan barang kena cukai ilegal bernilai Rp11 miliar. (IDN Times/Istimewa)

Esti mengatakan, penindakan berikutnya bermula dari informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Atas informasi tersebut, tim gabungan dikerahkan dan mendapati sebuah truk mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di Rest Area Tol Trans Sumatera KM.87, Rabu (6/7/2022).

Berselang 2 hari berikutnya, tim gabungan kembali dikerahkan dan lagi-lagi mendapati sebuah truk lainnya mengangkut sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Atas ketiga penindakan ini, seluruh pelaku dan barang bukti sudah langsung kami bawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut," ucap Esti.

3. Upaya pengamanan penerimaan negara

Bea Cukai Amankan Minuman Alkohol dan 2,8 Juta Rokok Ilegal di LampungKepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari (tengah). (IDN Times Istimewa)

Esti menjelaskan, sinergitas operasi pengawasan barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mewujudkan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, terkhusus Provinsi Lampung.

"Ini juga adalah upaya kami, dalam mengamankan penerimaan negara demi Indonesa Tangguh, Indonesia Tumbuh," tandas dia.

Baca Juga: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 6,3 Juta Rokok Ilegal dan 20 Kg Tembakau

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya