Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Babak Akhir PK Karomani, KPK Kekeh Minta Hakim Tolak Dalil Terdakwa

Sidang penyerahan kesimpulan PK eks Rektor Unila Karomani, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Sidang PK mantan Rektor Unila memasuki babak akhir
  • Jaksa KPK tetap menolak gugatan terdakwa Karomani
  • Pihak pemohon mendorong agar putusan pengadilan diteliti kembali oleh Mahkamah Agung

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kembali digelar bagi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani memasuki babak akhir.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/5/2024), para pemohon dan termohon jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis ke majelis hakim sebagai pertimbangan.

"Sidang PK ini telah sudah selesai, kami majelis hakim akan membuat berita acara pendapat hakim tentang kesimpulan para penggugat dan tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono saat memimpin sidang.

1. KPK minta majelis hakim tolak PK Karomani

Sidang penyerahan kesimpulan PK eks Rektor Unila Karomani, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kesimpulan disampaikan pihak termohon, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya tetap pada kesimpulan awal yakni, menolak penuh poin-poin gugatan terdakwa Karomani dalam persidangan kali ini.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani," ucapnya sebelum meninggalkan ruangan sidang.

Lembaga antirasuah ini menilai kehadiran para saksi ahli menjelaskan permohonan terdakwa menyebut suap merupakan gratifikasi syarat konflik kepentingan. "Saksi ahli yang hadir kemarin memiliki konflik of internal atau konflik kepentingan, kami menolak secara keseluruhan,” tambahnya.

2. Harapkan putusan seadil-adilnya

Sidang penyerahan kesimpulan PK eks Rektor Unila Karomani, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pihak pemohon, Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan, pihaknya mendorong agar majelis hakim menerima pengajuan PK dilayangkan sang klien, hingga putusan pada pengadilan tingkat pertama bisa diteliti kembali oleh Mahkamah Agung (MA).

"Permohonan PK ini cukup beralasan layak dikirimkan, hakim agung dapat memeriksa ulang perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan hukum tindak pidana korupsi, dalam perkara ini tidak ditemukan delik suap, melainkan hanya ada pemberian uang. “Uang yang tidak ada kaitannya suap menyuap,” sambung dia.

3. Tegaskan fakta persidangan tidak ditemukan delik suap

Sidang penyerahan kesimpulan PK eks Rektor Unila Karomani, Selasa (14/5/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Handoko menambahkan, pihaknya turut berharap hasil persidangan PK ini bisa diperiksa Hakim Agung, untuk memeriksa kembali fakta-fakta persidangan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Pada prinsipnya, kami mohon pada fakta persidangan yang ada bukanlah delik suap, sehingga putusan nanti akan berbeda," tandasnya.

4. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,07 miliar

Eks Rektor Unila Karomani saat dieksekusi ke Lapas Rajabasa. (IDN Times/Istimewa).

Dalam vonis atau putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Karomani telah dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar.

Sang rektor dalam amar putusan pengadilan perkara dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us