Anggota DPRD Tubaba Terdiam Disebut Hakim Perkara Unila Ikut Berkolusi

Klaim titip mahasiswa demi anak

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Marzani dibuat bergeming oleh majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Momen itu terjadi saat Marzani ditanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Itu terkait upaya meluluskan putrinya agar masuk Fakultas Kedokteran Unila lewat cara titipan serupa dengan tindakan kolusi.

Dalam upayanya itu, Marzani terang-terangan bersaksi, kelulusan sang anak bernama Maharani melalui jalur SMMPTN (mandiri) 2022. Itu setelah meminta bantuan eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menghubungi Karo Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, hingga menyerahkan uang Rp250 juta.

Baca Juga: Eks Wali Kota Herman HN Mangkir di Perkara Unila, KPK: Panggil Paksa

1. Tanya pengetahuan prosedur masuk perguruan tinggi

Anggota DPRD Tubaba Terdiam Disebut Hakim Perkara Unila Ikut BerkolusiFakultas Kedokteran Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Melalui proses persidangan beragenda pemeriksaan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mulanya bertanya kepada ketiga saksi. Termasuk Marzani, ihwal pengetahuannya menyangkut prosedur masuk perguruan tinggi.

"Yang pertama pak anggota DPRD (Marzani), tahu tidak prosedur masuk perguruan tinggi?," tanya hakim.

"Daftar, tes, dan pengumuman," jawab saksi.

"Apa motif bapak dan ibu tempuh jalur seperti ini, dengan cara memberikan uang ini?," cecar Lingga.

"Untuk anak," sahut Marzani.

2. Praktik titip menitip mahasiswa serupa tindakan kolusi

Anggota DPRD Tubaba Terdiam Disebut Hakim Perkara Unila Ikut BerkolusiGedung Rektorat Universitas Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar pengakuan seakan mehalalkan segala cara demi memenuhi keinginan anak tersebut, Lingga lantas gamblang menyebut itu merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"Bagaimana apabila peserta lain atau kalau bapak lewat jalur ini. Bagaimana perasaan mereka, pasti iri pak?," tegur hakim.

"Siap salah," timpal Marzani.

"Bukan siap salah, bapak seharusnya mengakui kalau bapak berkolusi," kata Lingga.

Kemudian hakim mencecar pengakuan saksi Marzani, praktik titip menitip mahasiswa tersebut serupa tindakan kolusi. "Saya hanya bertanya kepada saksi, apakah tindakan berkolusi ini bapak akui?," sambung hakim.

"Bingung saya pak," jawan sang dewan setelah sempat terdiam beberapa saat.

3. Akui berbuat kolusi

Anggota DPRD Tubaba Terdiam Disebut Hakim Perkara Unila Ikut Berkolusiunsplash.com/@sincerelymedia

Lingga lagi-lagi meminta pengakuan saksi Marzani, atas perbuatan kolusi dalam keterlibatannya di perkara suap Karomani Cs tersebut.

"Jangan bingung, bapak benar mau berkolusi, akui saja pak. Bapak tau kan kolusi itu apa berbuat curang. Bapak adalah panutan masyarakat, bapak ini anggota DPRD," tegur hakim.

"Berjiwa besar bapak akui berkolusi dalam hal ini?," kata Lingga.

"Iya," singkat saksi merupakan kader Partai Hanura tersebut.

Baca Juga: Ortu Mahasiswa Titipan FK Unila Akui Dipatok 'Infak' Rp300 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya