7.500 Benih Lobster Sitaan Pesisir Barat Bakal Dikirim ke Vietnam
Intinya Sih...
- 7.500 ekor benih bening lobster disita Ditreskrimsus Polda Lampung dari gudang di Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
- 2 tersangka diamankan karena menjalankan perdagangan ilegal, mengemas dan menjual BBL ke luar Provinsi Lampung, termasuk Vietnam.
- Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,125 miliar akibat perdagangan benih bening lobster secara ilegal.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7.500 ekor benih bening lobster (BBL) disita Ditreskrimsus Polda Lampung dari packaging house atau gudang pengemasan berada di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat bakal dikirim ke Vietnam.
Pengungkapan kasus ini menangkap dan menetapkan dua tersangka Renaldi Hidayat dan Randi Prastio. Keduanya warga Pasar Krui ini telah diamankan di Mapolda Lampung.
"Seluruh barang bukan benih lobster ini dikemas dan dijual ke wilayah luar Provinsi Lampung melalui jalur Sumatera, salah satunya tujuan Vietnam," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptom saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Gudang Pengemasan Benih Lobster di Pesibar Digerebek, Sita 7.500 Ekor!
1. Polisi buru pemberi pekerjaan pengemasan dan pembeli BBL
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Donny melanjutkan, kedua tersangka Renaldi dan Randi tertangkap basah oleh petugas mengemas BBL saat kegiatan penggerebekan tersebut.
Seluruh barang bukti BBL tersebut dikemas keduanya ke dalam kantong plastik berisikan oksigen masing-masing dan tinggal menunggu penjemputan barang oleh pembeli.
"Iya, jadi keduanya hanya dipekerjakan di lokasi tersebut, kami masih mendalami siapa yang memberikan pekerjaan atau memerintah keduanya, termasuk kepada pihak pembeli," ungkapnya.
2. Beli BBL dari nelayan setempat
Dari hasil pemeriksaan, Donny mengungkapkan, kedua tersangka mengakui telah menjalankan pekerjaan serupa selama dua bulan terakhir. Bukan hanya melakukan pengemasan, Renaldi dan Randi juga turut mengepul BBL tersebut dari para nelayan setempat.
Lebih lanjut diakui keduanya membeli BBL tersebut dari nelayan setempat per satu ekor seharga Rp15 ribu-Rp20 ribu. Dalam sehari, keduanya mampu mengemas dan memperdagangkan sekitar 5 ribu ekor BBL.
"Yang bersangkutan mendapatkan benih lobster ini dari nelayan-nelayan yang ada di wilayah Pesisir Barat, kemudian dikemas dan dijual ke wilayah luar Lampung," jelasnya.
3. Potensi nilai kerugian negara diamankan Rp1,1 miliar
Donny menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,125 miliar akibat perdagangan benih bening lobster secara ilegal.
"Dari kalkulasi 7.500 ekor benih lobster yang kita amankan, mereka menjual per ekor seharga 150 ribu rupiah sehingga total kerugian diamankan sekitar 1,1 miliar," tandas dia.
Baca Juga: Lampung dan Banten Bakal Diusulkan Tuan Rumah Bersama PON 2032