3 Pejabat Unila Kembali Jadi Saksi di Persidangan Karomani Cs

2 saksi tidak hadir

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali mendatangkan sejumlah pejabat Universitas Lampung (Unila) dalam pemeriksaan saksi dugaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023).

Pejabat Unila hadir sebagai saksi tersebut yaitu, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.

Ketiganya dihadirkan guna dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa, eks Rektor Unila, Prof Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Sebelum dimintai keterangan, ketiga saksi hadir turut dimintai sumpah majelis hakim, agar memberikan kesaksian secara jujur di muka persidangan.

Dalam proses pemeriksaan ini, diketahui 2 saksi di antaranya yaitu Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie; Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak memenuhi pemanggilan penuntut umum.

Baca Juga: [BREAKING] Karomani Enggan Dijustifikasi Penerima Suap dan Gratifikasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya