2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 M

Sidang vonis dibacakan In Absentia

Bandar Lampung, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan BUMD, PT Lampung Jasa Utama (LJU) masing-masing divonis 6 tahun dan 7 tahun pidana kurungan penjara dan berkewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp3,150 miliar.

Pembacaan amar putusan itu disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang secara In Absentia. Itu lantaran kedua terdakwa Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi masih dalam pengejaran pihak kejaksaan, Rabu (27/4/2022).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menilai Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT LJU telah bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD, melancarkan aksi korupsi pada dana penyertaan modal diberikan Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Berikut IDN Times rangkum hasil sidang vonis atas perkara korupsi PT LJU.

Baca Juga: Cerita Hakim di Lampung, 2 Tahun Tak Mudik ke Bogor Siap Melepas Rindu

1. Kedua tersangka terbukti melanggar UU Korupsi

2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 MSidang vonis kasus korupsi perusahaan BUMD, PT Lampung Jasa Utama (LJU). (IDN Times/Istimewa)

Menimbang atas peristiwa tindak pidana korupsi tersebut, Efiyanto memutuskan kedua tersangka dihukum pidana sesuai diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Jauhari Yusuf, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara,” ucapnya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa Andi juga dikenakan pidana tambahan. "Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti kerugian negara terbukti telah dinikmati sejumlah total 1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun," sambung majelis hakim.

2. Seorang rekanan divonis 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp2 miliar

2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk terdakwa Alex Jayadi, Hakim Efiyanto memvonis pihak rekanan tersebut kurungan penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sejumlah Rp350 juta dengan subsidair denda yakni, hukuman 4 bulan penjara.

Alex juga turut dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.033.671.737 atau subsidair 3 tahun.

3. Mantan direktur bekerjasama dengan pihak swasta mengambil keuntungan pribadi

2 Terdakwa Korupsi PT LJU Divonis 6-7 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp3 MSidang vonis kasus korupsi perusahaan BUMD, PT Lampung Jasa Utama (LJU). (IDN Times/Istimewa)

Dalam sangkaan perbuatannya, Andi Jauhari Yusuf didakwa memanfaatkan sisa dana penyertaan modal diterima PT LJU di 2016 lalu. Uang itu sejatinya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Namun uang malah diambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar. Kenyataannya didapati proyek dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan terdakwa.

Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama itu juga turut disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi. Itu guna mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.

"Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplai bahan material, dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga modal telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara," tandas JPU.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Mulai Usulkan Sidang Tatap Muka ke Mahkamah Agung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya