Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Lampung Tak Perlu KTP Pemilik Awal
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
  • Pemerintah Lampung mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa wajib menunjukkan KTP sesuai nama di STNK, hasil koordinasi antara Bapenda dan Polri.
  • Wajib pajak tetap harus membuat surat pernyataan untuk melakukan balik nama dalam waktu satu tahun, jika tidak akan dikenai sanksi administratif hingga penghapusan data kendaraan.
  • Kebijakan ini masih menunggu pembahasan teknis dengan Ditlantas Polda Lampung sebelum disosialisasikan, dan direncanakan terintegrasi dengan program keringanan pajak daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kabar gembira bagi warga Lampung memiliki kendaraan bekas namun belum sempat balik nama. Ke depannya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan KTP sesuai dengan nama tertera pada STNK.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah pusat dan Polri, untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

"Jadi lewat kebijakan ini, para wajib pajak tanpa harus terkendala urusan administrasi identitas pemilik sebelumnya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

1. Jawab persoalan klasik jual beli kendaraan bekas

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Saipul melanjutkan, peraturan tersebut salah satunya dibuat untuk mengatasi kendala selama ini dialami pembeli kendaraan bekas. Pasalnya, banyak warga terpaksa menggunakan jasa perantara atau "tembak" KTP karena belum melakukan balik nama.

​“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” ucapnya.

2. Wajib buat surat pernyataan balik nama​

Ilustrasi pajak kendaraan (123rf.com/sasun1990)

Meski diberikan kemudahan, Saipul melanjutkan, kebijakan ini bukan tanpa syarat. Ia menegaskan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan menyanggupi, untuk memproses balik nama dalam jangka waktu tertentu.

Namun bila dalam kurun waktu tersebut pemilik tidak segera melakukan balik nama, kendaraan terancam sanksi administratif hingga penghapusan data registrasi kendaraan secara permanen.

​“Ada ketentuan dari Polri, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.

3. Masih menunggu koordinasi dengan Polda Lampung

ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Meski kebijakan ini sudah berlaku secara nasional dan mulai diterapkan di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Saipul menambahkan, Pemprov Lampung saat ini masih melakukan persiapan internal.

Menurutnya, pihak Bapenda menyebut masih perlu melakukan pembahasan teknis bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, sebelum sosilisasi resmi secara masif kepada masyarakat Bumi Ruwa Jurai.

​“Kita di Lampung belum sosialisasikan. Kita masih menunggu undangan dari Dirlantas untuk dibahas bersama. Saya juga belum melaporkan ke gubernur,” ucap dia.

4. Terintegrasi dengan program keringanan pajak

Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)

Saipul menyampaikan, ​kebijakan baru ini nantinya direncanakan bakal terintegrasi dengan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan sedang berjalan di Provinsi Lampung.

"Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak PAD (PAD), sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," imbuhnya.

Editorial Team