Bandar Lampung, IDN Times – Kabar gembira bagi warga Lampung memiliki kendaraan bekas namun belum sempat balik nama. Ke depannya, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi mewajibkan KTP sesuai dengan nama tertera pada STNK.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah pusat dan Polri, untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
"Jadi lewat kebijakan ini, para wajib pajak tanpa harus terkendala urusan administrasi identitas pemilik sebelumnya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
