Tiru Jabar, Pemprov Lampung Kaji Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

- Pemprov Lampung tengah mengkaji kemungkinan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, meniru kebijakan yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
- Kepala Bapenda Lampung menegaskan perlunya sinergi antara Pemprov dan Polri karena urusan administrasi kendaraan berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian.
- Penerapan kebijakan masih menunggu hasil kajian matang agar memiliki dasar hukum kuat dan dapat mempermudah masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mengkaji skema pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menggunakan KTP pemilik pertama. Wacana ini merujuk kebijakan serupa telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, pembahasan kebijakan tersebut masih berada pada tahap internal dan belum menjadi keputusan final.
“Ini sedang kami diskusikan. Saya sudah berdiskusi dengan tim internal, tetapi kebijakan ini tidak bisa terlepas dari Polri,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (20/4/2026).
1. Perlu sinergi dengan polisi

Saipul menjelaskan, kebijakan terkait administrasi kendaraan bermotor tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah. Pasalnya, hal itu berkaitan langsung dengan kewenangan kepolisian dalam registrasi dan identifikasi kendaraan.
Menurutnya, diperlukan kesepahaman antara Pemprov Lampung dan Polri agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Harus ada kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian. Tidak bisa Pemda berjalan sendiri,” tegasnya.
2. Belajar dari penerapan di Jawa Barat

Saipul mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan kebijakan pajak kendaraan tanpa KTP di Jawa Barat merupakan inisiatif pemerintah daerah setempat.
Namun, implementasinya disebut belum sepenuhnya terintegrasi dengan polisi, sehingga masih memerlukan penyesuaian dari berbagai sisi.
"Kalau memang nanti ada kebijakan, harus dilakukan bersama-sama. Tidak bisa Pemda berjalan sendiri,” katanya.
3. Tunggu kajian matang sebelum diterapkan

Saipul menambahkan, Pemprov Lampung masih akan menunggu hasil pembahasan bersama sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut. Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
Selain itu, ia turut meyakini wacana ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Namun, kebijakan tetap membutuhkan landasan regulasi yang kuat, agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik.
“Kita tunggu waktunya, kita diskusikan semua. Yang jelas kita ingin kebijakan ini benar-benar matang dan bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.


















