Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lampung-In, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah

Lampung-In, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah
Tangkap layar aplikasi Lampung-In. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Masyarakat Lampung kini bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara online lewat aplikasi Lampung-In yang terhubung dengan sistem Elektronik Samsat Lampung (E-Salam).
  • Pengguna cukup isi data kendaraan, buat kode bayar, lalu selesaikan transaksi melalui metode QRIS menggunakan mobile banking atau e-wallet.
  • Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat maksimal 30 hari untuk cetak TBPKP asli dan pengesahan STNK tahunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Membayar pajak kendaraan kini semakin praktis. Masyarakat di Provinsi Lampung tidak perlu lagi repot datang dan antre di kantor Samsat.

Itu karena, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Lampung-In.

Layanan ini terintegrasi dengan sistem Elektronik Samsat Lampung (E-Salam) dan memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya hanya lewat ponsel.

Berikut IDN Times bagikan panduan lengkap bisa kamu ikuti via smartphone masing-masing.

1. Unduh aplikasi Lampung In dan isi data diri

IMG_20260418_161216.jpg
Tangkap layar aplikasi Lampung-In. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berikut panduan lengkap menggunakan aplikasi Lampung-In.

  1. Unduh aplikasi Lampung-In melalui Play Store atau App Store.
  2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan masuk ke halaman utama.
  3. Di beranda aplikasi, pilih ikon SAMSAT untuk masuk ke layanan pembayaran pajak kendaraan.
  4. Selanjutnya, pilih menu Elektronik Samsat Lampung (E-Salam)
  5. Lalu klik Bayar Pajak dan lanjutkan ke opsi Bayar PKB.
  6. Kemudian pengguna akan diminta mengisi data kendaraan secara lengkap dan benar, meliputi nomor polisi kendaraan; 5 digit terakhir nomor rangka; NIK pemilik kendaraan; nomor telepon aktif.

Di sini, kamu wajib memastikan pengisian data yang dimasukkan sesuai, agar proses verifikasi berjalan sukses dan lancar.

2. Pembayaran via QRIS

ilustrasi QRIS (freepik.com/freepik)
ilustrasi QRIS (freepik.com/freepik)

Jika semua data sudah diisi, tekan tombol Buat Kode Bayar. Sistem akan menampilkan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setelah memastikan data benar, pilih Lanjut Pembayaran.

Aplikasi akan menyediakan metode pembayaran menggunakan QRIS. Tunggu hingga kode QR muncul, lalu lakukan pembayaran melalui mobile banking atau e-wallet yang mendukung QRIS.

Setelah transaksi berhasil, pengguna disarankan mengecek status pembayaran. Caranya, masuk ke menu Status Bayar; masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka; klik Cek Status Bayar.

3. Tetap wajib datang ke Samsat

IMG_20260418_161200.jpg
Tangkap layar aplikasi Lampung-In. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski pembayaran bisa dilakukan secara online, wajib pajak tetap perlu datang ke kantor Samsat terdekat maksimal 30 hari setelah pembayaran.

Tujuannya, untuk mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) asli, melakukan pengesahan STNK tahunan. Jangan lupa, kamu juga wajib membawa sejumlah dokumen yang perlu meliputi bukti pembayaran; KTP asli; STNK; TBPKP atau SKPD lama.

Dengan langkah sederhana ini, kini urusan pajak kendaraan bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit bahkan dari rumah. Selamat mencoba guys!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More