Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, keyakinan tersebut didasari legal standing yang kuat dan bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai cukup untuk mengungkap kecurangan dalam proses pilkada.
"Kami memiliki legal standing yang jelas dan semua dalil dalam permohonan disusun sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kami optimis permohonan ini akan diterima dan masuk tahap pembuktian,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).