Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250617_140413.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Intinya sih...

  • Dalil disusun sesuai kewenangan MK

  • Anton menyatakan bahwa dalil dalam gugatan tersebut telah disusun berdasarkan kerangka hukum yang sesuai dengan kewenangan MK.

  • Disebutkan ada tiga poin utama sebagai dasar permohonan paslon Supriyanto-Suriansyah.

  • Bantahan pihak termohon dan tergugat sah-sah saja

  • Menanggapi bantahan dari pihak termohon, Anton mengatakan bahwa keberatan dari mereka adalah hal yang sah.

  • Pihak kuasa hukum siap adu bukti dan argumen dalam proses peradilan konstitusi.

Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melanjutkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian.

Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, keyakinan tersebut didasari legal standing yang kuat dan bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai cukup untuk mengungkap kecurangan dalam proses pilkada.

"Kami memiliki legal standing yang jelas dan semua dalil dalam permohonan disusun sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kami optimis permohonan ini akan diterima dan masuk tahap pembuktian,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

1. Dalil disusun sesuai kewenangan MK

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Anton melanjutkan, sederet dalil dikemukakan dalam gugatan permohonan tersebut telah disusun detail berdasarkan kerangka hukum sebagaimana sesuai dengan kewenangan MK.

Disebutkan, terdapat tiga poin utama menjadi dasar permohonan paslon Supriyanto-Suriansyah. Pertama, penyalahgunaan sumber daya negara dalam proses pemilihan; kedua, penggerakan aparatur pemerintah daerah hingga tingkat RT serta penyelenggara TPS untuk memenangkan calon nomor urut 2; ketiga, praktik money politic atau politik uang dilakukan secara TSM tersebar di sedikitnya 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

“Kami meyakini, berdasarkan bukti yang sudah kami kumpulkan, pemohon mampu membuktikan seluruh dalil tersebut di hadapan majelis hakim MK,” imbuhnya.

2. Bantahan pihak termohon dan tergugat sah-sah saja

Tim hukum Nanda-Antonius, pihak Terkait menyampaikan jawaban atas dalil paslon Supriyanto-Suriansyah di sidang PHPU PSU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK RI)

Menanggapi bantahan dari pihak termohon maupun pihak terkait dalam persidangan pemeriksaan awal, Anton Heri menyatakan, argumentasi disampaikan tak ubahnya sebagai narasi pembelaan dalam dinamika proses peradilan konstitusi.

“Keberatan dari termohon dan pihak terkait itu sah-sah saja. Justru kalau mereka mengamini, akan semakin mempermudah jalan kami dalam memenangkan perkara ini. Tapi secara prinsip, kami siap adu bukti dan argumen,” kata dia.

3. Segera masuki babak sidang putusan sela

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Disinggung ihwal agenda sidang lanjut permohonan PHPU tersebut, Anton Heri menyampaikan, gugatan ini telah dijadwalkan bakal memasuki babak sidang beragendakan putusan sela pada pekan ini.

"Iya, insyaAllah tanggal 26, hari besok," imbuhnya.

Editorial Team