Tim Hukum Supriyanto-Suriansyah Yakin Perkara PHPU PSU Pilkada Pesawaran Lanjut Pembuktian

- Paslon nomor urut 1 beberkan dugaan praktik kecurangan TSM selama PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran.
- Harap MK jalankan tugas maksimal untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan yang Luber Jurdil.
- Agenda sidang lanjutan mendengarkan jawaban pemohon akan dilanjutkan pada Jumat (20/6/2025).
Bandar Lampung, IDN Times - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meyakini gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran bakal dilanjut pada tahapan pembuktian.
Kuasa hukum pemohon, Anton Heri mengatakan, timnya telah menghadiri dan mengikuti langsung sidang agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan perkara nomor: 335/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam persidangan tadi, kami diberikan kesempatan yang luas untuk menjelaskan berkenaan dengan permohonan yang kami ajukan kepada majelis mahkamah," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
1. Telah beberkan dugaan praktik kecurangan TSM

Dalam penyampaian dalil-dalil permohonan, Heri menyebutkan, tim hukum paslon nomor urut 1 membeberkan praktik penyalahgunaan sumber daya negara hingga pergerakan perangkat daerah dan penyelenggara Pemilu selama penyelenggaraan PSU di Kabupaten Pesawaran.
Lebih lanjut upaya-upaya dugaan kecurangan disebutkan terstruktur, sistematis, masif (TSM) ini tak luput disertai praktik politik uang untuk memenangkan paslon Nanda Indira-Antonius.
"Dari penjelasan yang kami sampaikan tadi, Yang Mulia Hakim Mahkamah Prof Saldi Isra sangat antusias dan tertarik berkaitan dengan materiil permohonan kami," ucapnya.
2. Harap MK jalankan tugas maksimal

Mendapati respons majelis hakim konstitusi tersebut, Anton Heri berharap pertanda ini menjadi sinyal baik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran terhadap penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Selain itu, pihak Supriyanto-Suriansyah mengharapkan MK dapat melakukan tugasnya secara maksimal, agar perkara PHPU tersebut bisa memasuki tahapan pembuktian.
"Kami akan membuktikan bahwa adanya kecurangan yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan suara ulang Kabupaten Pesawaran," katanya.
3. Agenda sidang lanjutan mendengarkan jawaban pemohon

Pascasidang pemeriksaan pendahuluan ini, Anton Heri menambahkan, agenda persidangan bakal dilanjutkan mendengarkan jawaban pemohon atas permohonan gugatan pada Jumat (20/6/2025).
"Ya, Jum'at pekan ini kalau tidak ada perubahan jadwal," imbuh dia.