Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nanda-Antonius Bantah Dana Aspirasi dan Reses Dipakai Pemenangan PSU Pesawaran

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Nanda-Antonius membantah penyalahgunaan dana aspirasi dan reses untuk PSU Pilkada Pesawaran
  • Pemberian bantuan alsintan disebut telah terjadwal dan dalil pemohon sebatas berdasarkan pemberitaan media massa
  • Pemberian Alsintan belum memasuki tahapan kampanye, tidak ada perbedaan atau pergeseran jumlah suara menurut KPU Pesawaran

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius M Ali membantah dalil penyalahgunaan dana aspirasi DPR/MPR RI dan dana reses DPRD Provinsi Lampung untuk kepentingan pemenangan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Kuasa hukum Terkait, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya membantah adanya keterkaitan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan kontestasi politik, sebagaimana didalilkan Pemohon paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.

“Pihak Terkait membantah dengan tegas, karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih pihak terkait,” ujarnya dalam sidang agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Pesawaran, Jumat (20/6/2025).

1. Pemberian bantuan alsinta disebut telah terjadwal

IMG_20250621_083544.jpg
Tim hukum Nanda-Antonius, pihak Terkait menyampaikan jawaban atas dalil paslon Supriyanto-Suriansyah di sidang PHPU PSU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK RI)

Yunus menjelaskan, peristiwa dimaksud pihak Pemohon merupakan kegiatan pemberian bantuan alsintan yang resmi dibiayai oleh negara dan sudah terjadwal, sehingga tidak ada hubungannya dengan perhelatan PSU Pilbup di kabupaten setempat.

Diketahui, pemohon mendalilkan kegiatan pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran pada 6 Mei 2025 dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Itu sengaja digelar anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk menguntungkan pihak Terkait.

"Terhadap kegiatan tersebut, tidak ada temuan atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran kepada pihak berwenang perihal telah terjadi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," ucapnya.

2. Dalil Pemohon sebatas berdasarkan pemberitaan media massa

IMG_20250617_140413.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Yunnus melanjutkan, pihak Terkait juga membantah acara dimaksud Pemohon sebagai ajang bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau melalui kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni.

Dikatakan, acara tersebut bukan dalam rangka reses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, melainkan kegiatan biasa antara anggota DPRD dan masyarakat dalam rangka merawat konstituen.

"Pada pertemuan dimaksud, tidak ada pembagian uang dengan tujuan agar pemilih memilih pihak Terkait, serta tidak ada satu pun alat peraga maupun simbol-simbol yang berhubungan dengan pihak Terkait," katanya.

Terlebih lagi dalam permohonannya, kata Yunnus, Pemohon tidak mendalilkan telah membuat laporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pada acara-acara tersebut sebagaimana dalil Pemohon. "Dalil Pemohon lebih didasarkan pada berita media massa, selanjutnya Pemohon secara sewenang-wenang menafsirkan bahwa telah terjadi pelanggaran pada acara tersebut," sambung dia.

3. Pemberian Alsintan belum memasuki tahapan kampanye

Seorang petani Gunung Intan PPU mencoba salah satu alsintan bantuan Kementan RI (IDN Times/Ervan)
Seorang petani Gunung Intan PPU mencoba salah satu alsintan bantuan Kementan RI (IDN Times/Ervan)

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyampaikan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran menyatakan terkait laporan dugaan pelanggaran dalam hal pemberian bantuan Alsintan oleh paslon nomor urut 2 belum masuk laporan tahapan kampanye, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan dan tidak dapat diregistasi.

"Sentra Gakkumdu Pesawaran berkesimpulan laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," sebutnya.

4. Tegaskan tidak ada perbedaan atau pergeseran jumlah suara

Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).
Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Selaku pihak Termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan, lembaganya tidak menemukan adanya perbedaan jumlah suara maupun pergeseran suara antara Pemohon dan pihak Terkait, berdasarkan data yang disajikan dari Form D.

Hasil telah ditetapkan, dalam seluruh dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan dan menyandingkan data mengenai kesalahan penghitungan perolehan suara di semua tingkatan mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten.

“Sepanjang penyelenggaran PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Pesawaran terhadap pelanggaran dimaksud,” kata kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pesawaran dalam penyelenggaraan PSU pada 24 Mei 2025 pascaputusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ialah, paslon Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara. Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah hingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Kabupaten Pesawaran 2025, sebagai tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 tertanggal 27 Mei 2025.

Pemohon juga ingin paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Pesawaran untuk menetapkan paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah (Pemohon) sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us