Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Judul berita media masih seksis dan menyudutkan korban

Bandar Lampung, IDN Times - Media memiliki kontribusi dalam pembentukan karakter anak menjadi insan yang baik. Termasuk menciptakan atmosfer positif melalui tulisan bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tertulis, melalui Sekdaprov Fahrizal Darminto dalam acara Sosialisasi Media Ramah Perempuan dan Anak Tahun 2023, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu (28/3/2023).

Media massa, kata gubernur, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak. Salah satunya mewujudkan pemberitaan yang ramah perempuan dan anak. 

Menurutnya, pemberitaan tentang perempuan dan anak hendaknya tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik perempuan dan anak serta menghindari dari pelabelan, serta diisi dengan konten-konten yang menghibur tetapi tetap mendidik. 

Baca Juga: FJPI Lampung Lawan Kekerasan Seksual Lewat Diskusi dan Aksi Sosial

1. Data kasus kekerasan seksual di Lampung

Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan AnakIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kegiatan diikuti oleh 75 awak media cetak, elektronik, dan online, serta perwakilan organisasi media itu membahas peranan media dalam menyampaikan informasi bersama pegiat perempuan dan anak di Lampung.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung, Sely Fitriani memaparkan data  dikumpulkan LAdA Damar dari pemberitaan tiga media besar di Lampung. Terdapat 224 kasus kekerasan sepanjang 2022, dengan kasus pencabulan atau kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi. Dari kasus tersebut, 163 korban adalah anak-anak.

2. Media menjadi mitra penting penanganan kasus perempuan dan anak

Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan AnakIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Berdasarkan data tersebut, menurut Sely media merupakan mitra penting dan strategis dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak. Menurutnya, dari pemberitaan jurnalis, pegiat perempuan dan anak bisa melakukan jemput bola, pendataan dan pendampingan, serta mendorong kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan karena dianggap lemah, dan tidak berani melawan. Untuk itu para orang tua harus lebih waspada terhadap lingkungan sosial dan perubahan prilaku anak-anaknya,” ujarnya.

Sely juga menjelaskan dampak dialami korban kekerasan baik berupa luka fisik, luka seksual, mati rasa, menyalahkan diri sendiri, phobia, psikosimatis, trauma hingga keinginan bunuh diri dan kematian.

“Banyak korban merasa dirinya tidak berguna lagi, apalagi ditambah berita yang menyudutkannya, alamat ditulis lengkap, trauma mereka semakin bertambah dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup mereka,” kata Sely.

Menurutnya, sangat penting bagi media memiliki perspektif korban dalam penulisan berita kasus kekerasan perempuan dan anak sehingga tidak menambah trauma korban.

3. Judul pemberitaan media masih seksis dan menyudutkan korban

Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anakilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Forum Puspa Lampung Yuli Nugrahani menyampaikan data korban kekerasan perempuan dan anak juga dapat diakses di aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Berdasarkan data Simfoni PPA dari awal tahun 2022 hingga Maret 2023 tercatat 5.733 kasus kekerasan secara nasional, dan 143 kasus di Lampung.

“Dengan catatan, data ini adalah berdasarkan korban yang melapor,” kata Yuli.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung, Vina Oktavia menanbahkan tentang penulisan berita adil dan berperspektif gender. Menurutnya, judul berita media menulis korban masih seksis bahkan cenderung menyudutkan korban sebagai pemicu tindakan kekerasan terjadi pada dirinya.

"Judul dan pemberitaan seperti itu masih banyak ditemukan di berbagai media. Hal tersebut terjadi karena redaksi media belum memiliki perspektif yang berpihak kepada korban," terangnya.

Vina mengatakan, pemberitaan media seharusnya memberikan advokasi dan perlindungan terhadap korban, serta mencegah agar orang lain tidak mengalami kekerasan seksual serupa. Sebab, lanjutnya, pemberitaan jurnalis akan mempengaruhi opini publik, kebijakan publik, memberikan keadilan sosial dan hak asasi manusia.

4. Menyamakan persepsi dalam pemberitaan ramah perempuan dan anak

Peran Penting Media dalam Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anakilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kadis PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dalam pemberitaan ramah perempuan dan anak serta memberikan semangat dan motivasi pada jurnalis perempuan.

"Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung  berharap media lebih banyak menghadirkan konten-konten yang tidak hanya menghibur, tapi juga memberikan edukasi pada masyarakat khususnya anak-anak," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman guna meningkatkan komitmen dan sinergi dalam mewujudkan media yang ramah perempuan dan anak, antara Dinas PPPA dengan Perwakilan 8 Organisasi Media dan Wartawan di Provinsi Lampung, diantaranya PWI, AWPI, KWRI, JMSI, IJTI, IWO, AJOI dan IJP.

Baca Juga: Sah! Gubenur Lampung Arinal Djunaidi Larang ASN Buka Puasa Bersama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya