Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? 

Masyarakat memiliki hak sampaikan keluhan di dua lokasi

Gunung Sugih, IDN Times - Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Upi Fitriyanti beserta tim membuat terobosan program. Terobosan berupa Ombudsman 'Ngantor di Luar'.

Program ini akan dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah 21-22 April 2021. Kemudian di Samsat Gunung Sugih 27-28 April 2021.

Baca Juga: Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah Ditahan

1. Cara konsultasi

Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? Layanan pengaduan Ombudsman Lampung (IDN Times/Istimewa)

Upi mengatakan, program ini upaya mempermudah mengakses pelayanan Ombudsman. Mengingat Ombudsman belum ada di tingkat kabupaten/kota dan belum semua masyarakat mengetahui pelayanan daring Ombudsman.

Menurutnya, untuk layanan konsultasi masyarakat dapat datang langsung dan menyampaikan laporan permasalahan pelayanan publik kepada Ombudsman.

"Ke depan diharapkan pelayanan publik menjadi lebih baik," jelasnya.

2. Buat posko edukasi

Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada pengguna layanan.

Edukasi itu terkait hak dan kewajiban masyarakat mengakses pelayanan publik. Pihaknya berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

3. Masyarakat memiliki hak komplain

Ombudsman Lampung Buka Layanan Pengaduan di Lampung Tengah, Ada Apa? Layanan pengaduan ombudsman Lampung(IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Upi menyampaikan, masyarakat memiliki hak menyampaikan laporan apabila instansi penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan tidak sesuai standar pelayanan.

Komplain dapat dilakukan oleh masyarakat secara tertulis maupun lisan. Jika tidak ditanggapi, masyarakat bisa melapor ke Ombudsman.

"Melalui program ngantor di luar kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal Ombudsman beserta peran dan fungsinya,” tegas Upi.

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Lamban, Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya