Ombudsman: Kepala Daerah Baru Dilantik Wajib Penuhi Pelayanan Publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampumg, IDN Times - Tahun ini, Ombudsman perwakilan Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
Bahkan dalam waktu dekat Ombudsman juga akan meminta komitmen seluruh kepala daerah terhadap pelayanan publik. Itu melalui Penandatanganan Komitmen Pelayanan Publik seluruh kepala daerah di lampung.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, dri Penandatanganan Komitmen tersebut, diharapkan bisa melihat siapa saja kepala daerah memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya.
1. Dorong pemerintah daerah tingkatkan pelayanan publik
Nur Rakhman mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung juga mendorong kepala daerah yang baru saja dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Tujuannya, kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat kian dirasakan.
"Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," papar pria berkacamata ini.
2. Pemda harus punya strategi melayani di tengah pandemik
Nur menyarankan di masa pandemik COVID-19 yang saat ini masih berlangsung, kepala daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan mampu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19.
"Misalnya, kepala daerah harus mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD," jelasnya.
3. Pelayanan elektronik meminimalisir terjadinya korupsi
Lebih lanjut Nur menyampaikan dalam memberikan pelayanan, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Terlebih telah lama Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pelayanan berbasis elektronik mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga dapat meminimalisir potensi terjadi maladministrasi dan bahkan korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Ombudsman: Penerapan Standar Pelayanan Publik di Situs Pemda Lampung Penting