Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan 

Tetap harus melihat jenis kasusnya

Bandar Lampung, IDN Times -Menyelesaikan persoalan hukum, umumnya dilaksanakan di pengadilan resmi. Namun, beberapa masyarakat belum teredukasi soal hukum biasanya memilih tak melanjutkan perkara hingga meja hijau atau hal terburuk adalah main hakim sendiri.

Hal itu tentu tak dianggap benar dalam hukum Indonesia. Di Kota Metro, kini sudah ada Kampung Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin serta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

Baca Juga: Bidpropam Polda Lampung OTT 4 Anggota Polisi Jajaran Polres Metro

1. Selesaikan perkara kerugiannya kecil

Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kampung Restorative Justice tersebut berlokasi Jl Bungur Metro Pusat (Bung Yos). Menurut Wali Kota Metro, Wahdi, peluncuran Kampung Restorative Justice merupakan kampanye Kejaksaan Agung dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum.

"Terutama berhubungan dengan tindak pidana kerugian kecil dan sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” terangnya.

2. Kerjasama bidang hukum jamin rasa aman pada rakyat

Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan Wali Kota Metro, Wahdi (Dok.Pemerintah Kota Metro)

Pihaknya berharap, kerja sama dan sinergi dalam bidang hukum dan bidang-bidang lainnya dapat terus terpelihara. Menurutnya, kerja sama tersebut telah terbukti memberikan jaminan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kota Metro.

"Mancing di kali bersama pak tani, berjalan bersama mencari ikan. Dengan adanya kampung Restorative Justice ini, selesaikan perkara tanpa harus ke pengadilan," kata Wahdi berpantun. 

3. Tetap harus pahami kasusnya dulu

Metro Punya Kampung Justice, Selesaikan Perkara secara Kekeluargaan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto Restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana dapat menciptakan hubungan harmonis ditengah masyarakat.

"Tujuan utamanya perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat. Ini rumah kita bersama, bagi pencari keadilan," ujarnya.

Pihaknya meminta untuk dijaga dan lestarikan. Menurutnya hal itu bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, namun untuk keadilan bersama.

"Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum. Namun jika dapat diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.

Baca Juga: Wacana City Branding Metro Menguat, DPRD dan Kepala OPD Angkat Bicara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya