LBH Imbau Korban Tindak Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law Melapor

Tim advokasi membuka hotline pengaduan

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menduga, masih ada korban lain mengalami tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum saat aksi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 7-9 Oktober. Dugaan itu merujuk aduan yang masuk ke hotline lembaga ini.

Kepala Divisi Avokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah, menjelaskan, sebanyak 50 laporan pengaduan tindakan kekerasan aparat penegak hukum diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan itu terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kantor DPRD Provinsi Lampung 7-9 Oktober 2020.

ia menyatakan, dari 50 laporan itu, ada yang  mendapat pendampingan lembaga ini. "12 Oktober lalu, tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menerima kuasa dari orang ua korban salah tangkap dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat saat menangani aksi tolak Omnibus Law pada 7 dan 8 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

1. Diminta orangtua beli kopi dan gula, pelajar jadi korban penganiayaan

LBH Imbau Korban Tindak Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law MelaporIDN Times/Istimewa

Saat ini tim Advokasi LBH Bandar Lampung akan melakukan koordinasi bersama Propam Polda. Itu terkait penanganan korban salah tangkap di salah satu minimarket Jalan Wolter Monginsisi berstatus pelajar yakni MA usia 13 tahun. 

“Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Karena kita mau buat laporan ke Propam Polda dan dugaan penganiayan yang dialami korban,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban dihimpun oleh tim advokasi LBH Bandar Lampung, korban diminta membeli kopi dan gula oleh orangtuanya, Kamis (8/10/2020). Tanggal itu bertepatan hari kedua demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pelajar SMP yang tinggal di belakang kantor DPRD Lampung tersebut membeli kopi dan gula di Indomaret Monginsidi tepat di depan lampu merah gerbang DPRD Lampung. Pada saat itu, sedang terjadi kericuhan antara aksi massa omnibuslaw dengan pihak aparat," papar Kodri.

Melihat ada massa sedang berlari dikejar aparat, korban pun panik dan ikut berlari. Nahas, korban ikut tertangkap dan mengalami pukulan dibagian mata kanan sebelum di bawa ke Polresta Bandar Lampung. Saat tiba di Polresta korban diduga masih mengalami pemukulan dan di tendang dibagian dada.

Orangtua korban diberitahu oleh tetangganya bahwa anaknya ditangkap polisi. Kemudian langsung menjemputnya ke Polresta Bandar Lampung. Korban diserahterimakan ke orang tua sekira pukul 20.00 WIB. Korban mengalami lebam di bagian mata kanan, punggung, dan merasa sakit dibagian dada saat bernapas.

Baca Juga: Cegat Peserta Demo, Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar di Tas

2. Korban membantah sebagai demonstran tapi tetap dipukuli

LBH Imbau Korban Tindak Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law MelaporIDN Times/Istimewa

Korban lainnya yaitu AN (23) juga memberikan keterangan kepada LBH Bandar Lampung, Ia hendak menghadiri acara makan-makan bersama teman-temannya di daerah Pahoman Rabu (7/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Melihat kerusuhan yang terjadi di depan kantor DPRD Lampung, korban sempat berhenti sebentar di depan mini market yang lokasinya dekat dengan massa aksi, sekira pukul 20.00 WIB.

Namun, tiba-tiba ada sekelompok orang yang berlari masuk ke mini market tersebut. Karena panik, korban ikut masuk juga. Aparat penegak hukum yang mengejar kelompok tadi menyisir sampai ke dalam mini market dan mendapati korban berada di dalam.

Dua aparat penegak hukum langsung menarik korban keluar. Sampai di luar, korban dipukuli oleh beberapa orang diduga aparat penegak hukum. 

Menurut keterangan tim advokasi, korban sempat membantah bahwa dia bukan bagian dari demonstran. Namun bantahan korban tidak diindahkan dan korban tetap dipukuli.

Setelah dipukul korban di bawa oleh salah seorang yang diduga polisi untuk diinterogasi. Korban pun menjalaskan bukan bagian dari demonstran. Lantas korban langsung diminta pulang oleh orang tersebut dan ditinggalkan begitu saja.

“Akibat kekerasan yang diterima korban, ia menderita luka-luka dibagian kepala dan sekujur tubuhnya yang mengharuskan korban melakukan CT Scan. Saat ini korban sedang dalam perawatan di rumah sakit. Kita lagi nunggu hasil CT Scan,” ujar Kodri.

3. Polda diminta proposional dan terbuka mengusut kasus dugaaan penganiayaan dilakukan personel

LBH Imbau Korban Tindak Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law MelaporIDN Times/Istimewa

LBH meminta kepolisian mengusut secara proposional dan terbuka serta mengimbau jika ada teman, kerabat yang mengalami kekerasan saat aksi. Tim advokasi membuka hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp 08218096 8008 atau telepon 082280073014.

Bidpropam Polda Lampung memeriksa sejumlah personel diduga melakukan tindakan kekerasan saat aksi menentang UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan, pihaknya baru memeriksa personel, Senin (12/10/2020) lantaran 5-11 Oktober, para personel itu masih bertugas mengamankan wilayah. “Saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan bertahap,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Joas Ferico Panjaitan, menambahkan, pihaknya memeriksa secara internal anggota yang diduga melakukan kekerasan saat pengamanan unjuk rasa. Terkait jumlah anggota yang diperiksa, ia enggan merinci.

Baca Juga: Korban Kekerasan Demonstrasi Omnibus Law Bingung Biaya Medis RS

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya