Kabar Gembira! 66 Ribu Tenaga Kerja di Lampung Dapat BSU Rp1 Juta

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah kembali memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja di daerah PPKM darurat.
Namun, tidak semua pekerja mendapat bantun senilai Rp1 juta rupiah tersebut. Hanya pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) oleh perusahaan atau pemilik usaha tempat mereka bekerja.
Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, sekitar 60.896 tenaga kerja yang akan mendapat BSU. Jumlah tersebut berasal dari 3.498 perusahaan atau badan usaha di Kota Bandar Lampung.
1. 66 ribu tenaga kerja di Lampung akan dapat BSU

Kabid Kepesertaan BPJamsostek Cabang Bandar Lampung, Bambang Purwa mengatakan, terkait komposisi penyaluran BSU, penghitungannya sudah diatur kantor pusat.
Sebab, salah satu kriterianya harus merujuk instruksi Mendagri terkait PPKM darurat, di mana ada dua daerah di Provinsi Lampung masuk PPKM darurat yaitu Metro dan Bandar Lampung.
"Akhirnya pusat menarik data seluruh Bandar Lampung dan Metro kemudian d verifikasi kembali dengan komposisi upah yang sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan. Kemudian, muncul angka kurang lebih sekitar 61 ribu untuk tenaga kerja di Bandar Lampung dan sekitar 5 ribu di Metro," papar Bambang.
Sehingga secara keseluruhan ada sekitar 66 ribu tenaga kerja dari 4 ribu badan usaha di Provinsi Lampung akan menerima BSU.
2. Hanya untuk perusahaan taat bayar iuran

Bambang menjelaskan, sumber data penerima BSU tersebut sudah diverifikasi perusahan peserta BP \amsostek dengan tertib adminitrasi dan iuran atau pun posisi administrasi tersebut di cut off sampai Juni 2021.
"Mekanisme diatur pemerintah pencairan satu kali untuk dua bulan. Jadi masing-masing orang per bulan dapat Rp500 ribu karena dua bulan jadi Rp1 juta. Proses transfernya langsung di angka Rp1 juta," paparnya.
Nantinya, Bambang melanjutkan, uang tersebut akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja. Namun mekanismenya tidak sama dengan tahun lalu.
3. BSU diberikan untuk penerima gaji maksimal Rp3,5 juta

Menurut Bambang, tahun lalu perusahaan mengajukan berdasarkan format yang sudah diberikan oleh BPJS. Kemudian, persyaratannya upah pekerja maksimum Rp5 juta dan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.
Kini, pemberian BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta dan mendapat bantuan senilai Rp1 juta. Selain itu, saat ini proses transfer serentak melalui rekening Himbara, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.
"Jika belum memiliki rekening Himbara akan dibuatkan oleh pemerintah secara kolektif," kata Bambang.
4. Perusahaan nunggak iuran buru-buru bayar saat ada bantuan

Penyaluran BSU hanya pada karyawan terdaftar BP Jamsostek ini menurut Bambang sebagai stimulus seluruh pemilik usaha agar mendaftarkan karyawannya pada BPJamsostek.
"Tapi kan kembali lagi kemampuan dari masing-masing badan usaha. Walau pun di dalam UU unsur wajibnya sudah jelas," terangnya.
Menurutnya, tahun lalu upaya ini cukup memicu pengusaha mendaftarkan karyawannya pada BPJamsostek. Namun itu tak berlangsung lama, sebab saat tak ada bantuan, perusahaan menunggak iuran.
"Sekarang mulai lagi muncul trendnya, begitu pemerintah menyalurkan bantuan, buru-buru yang nunggak bayar lagi iurannya," ujarnya.



















