Bandar Lampung, IDN Times - Seekor owa siamang diserahkan warga secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Satwa dilindungi ini sebelumnya dipelihara di kawasan Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Humas Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Irhamuddin mengatakan, evakuasi dilakukan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi KSDA Wilayah III Lampung setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Jihan melalui call center.
"Benar, penyerahan dilakukan secara sadar setelah pemilik mengetahui bahwa owa siamang termasuk satwa yang dilindungi undang-undang," ujarnya dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
