Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Pria Ngaku Wartawan Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang

Kab. Lampung Selatan
2 min read
Dua Pria Ngaku Wartawan Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang
HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. (Dok. Polres Lamsel).
  • Polisi menangkap HB (45) dan MA (49) di Tanjung Bintang karena diduga mengaku wartawan dan memeras perangkat desa berinisial SA.
  • Keduanya diduga meminta Rp3,4 juta untuk menghapus berita daring terkait korban, lalu menerima Rp3 juta setelah negosiasi sebelum korban melapor ke polisi.
  • Polisi menyita uang Rp3 juta, pakaian, dan motor tanpa pelat nomor; penyidik mendata kemungkinan korban lain serta menerapkan Pasal 482 atau 483 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta.

  1. 1. Kronologi dugaan pemerasaan

    HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. (Dok. Polres Lamsel).
    HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. (Dok. Polres Lamsel).

    Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Rengas Jaya A, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Korban berinisial SA, seorang perangkat desa, sebelumnya dihubungi salah satu terduga pelaku yakni Handrianto Basuki (HB) alias Andre, untuk bertemu membahas penghapusan berita daring.

    Dalam pertemuan tersebut, HB (45) datang bersama MA (49). Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring.

    Mereka diduga menyampaikan berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp3,4 juta.

  2. 2. Korban melapor ke polsek

    Ilustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Ilustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Edi menjelaskan, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 3 juta.

    Setelah menyerahkan uang tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang. Petugas yang dipimpin Ipda Anes, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

    Keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

  3. 3. Barang bukti diamankan

    HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. (Dok. Polres Lamsel).
    HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap polisi. (Dok. Polres Lamsel).

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna putih hitam.

    Sepeda motor tersebut tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kelengkapan dokumen kendaraan masih perlu dipastikan lebih lanjut.

    Polisi juga masih melakukan pendataan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. Pendataan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang pernah dimintai uang dengan alasan penghapusan atau penurunan berita daring.

    Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 482 pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan Pasal 483 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More