Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Bandar Lampung 2023 Sebesar Rp2.993.289,91 Segera Disahkan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 sebesar Rp2.993.289,91 akan segera ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan berdasarkan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, penetapan UMK Bandar Lampung telah mencapai mufakat Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dan disepakati angka Rp2.993.289,91 sebagai UMK Bandar Lampung 2023.

“Insya Allah paling lambat 7 Desember (2022) UMK ini harus ditetapkan. Jadi setelah sepakat segini, kita ajukan ke pak gubernur untuk ditetapkan,” katanya usai menghadiri audiensi bersama Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Wali Kota, Sabtu (3/12/2022).

1. UMK 2023 Bandar Lampung naik 8,03 persen

Rapat Pemkot bersama Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Jika menilik UMK Kota Bandar Lampung sebelumnya, UMK 2023 akan naik sebesar 8,03 persen atau Rp222.494,77 dari 2022 diangka Rp2.770.794,14.

Sedang dibandingkan dengan UMP Lampung 2023 sudah diputuskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Surat Keputusan pada 28 November 2022 lalu adalah Rp2.633.284,59 pun mengalami peningkatan.

“Karena yang namanya UMK itu pasti lebih tinggi dari UMP, itu sudah jelas. Dan alhamdulillah kenaikannya cukup bagus,” katanya.

2. Berlaku mulai 1 Januari 2023

Wali Kota Bandar Lampung menandatangani kesepakatan UMK Bandar Lampung 2023. (IDN Times/Istimewa)

Pascaditetapkan oleh Gubernur Lampung, Eva Dwiana mengatakan UMK ini tidak serta merta akan langsung bisa diterapkan pada perusahaan di Kota Bandar Lampung.

“Setelah ditetapkan nanti ini mulai berlakunya 1 Januari 2023. Sudah disebutkan juga dalam Surat Keputusan Gubernur kalau pemberlakuanya serentak mulai tahun depan,” ujarnya.

Selain itu, Eva juga mengatakan angka UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 12 bulan saja. 

3. Kenaikan UMK/UMP dipengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung, Dedy Yuliawan mengatakan kenaikan UMK saat ini kemungkinan besar lebih kepada pengaruh akibat inflasi di Indonesia.

"Sebelumnya sistem pengupahan melalui UMK ini kan dihitung untuk pemerataan saja, tapi sekarang kenaikan inflasi juga mempengarhgi," katanya.

Dedy menyampaikan, kenaikan UMP biasanya akan disesuaikan dengan kenaikan inflasinya. Ia menyebutkan untuk Provinsi Lampung kenaikan inflasi 2022 secara rata-rata naik sekitar 7 persen.

"Jadi UMP juga pasti sekitar segitu. Kemudian dilihat juga dari kondisi perekonomian daerah tersebut. Kalau pertumbuhan ekonominya semakin bagus maka ya angka UMP juga pasti akan semakin bagus,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us