PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke Disnaker

Tidak ada surat PHK dan audit publik

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu wartawan media Lampung Post bernama Dian Wahyu Kusuma mengadukan pemecatan secara sepihak dirinya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).

Hal itu dilakukannya karena telah di PHK perusahaannya yakni Lampung Post atau PT Masa Kini Mandiri tanpa alasan jelas. Selain itu, pihaknya juga telah menanyakan kepada pihak manajemen terkait surat PHK dan alasan pemecatan namun sampai hari ini tidak ada iktikad baik apapun.

“Saudara Dian mengalami PHK sepihak. Bahkan tidak ada surat PHK-nya. Saat pihak kami menanyakan pada alasan pemecatan, mereka mengatakan karena ada efisiensi pekerja. Namun tetap saja alasan perusahaan melakukan efisiensi tak disampaikan sampai hari ini,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung, Konflik Agraria Mendominasi 

1. Pengaduan telah tercatat di Disnaker Kota Bandar Lampung

PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke DisnakerProses pengaduan Dian ke Disnaker Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sumaindra juga mengatakan, Dian juga telah meminta audit internal maupun eksternal terhadap situasi perusahaan saat ini dan pemecatan beberapa karyawannya namun Lampung Post tetap tak mengindahkan hal tersebut.

“Maka kami di sini minta Disnaker Bandar Lampung agar memediasi antara Dian dan perusahaannya terkait hal ini. Dian juga menginginkan penolakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaannya,” katanya.

Kemudian dari hasil pelaporan kepada Disnaker Kota Bandar Lampung, ia menyampaikan pihak disnaker sudah menerima pengaduan Dian dan sudah dicatatkan dalam buku pengaduan.

“Setelah ini disnaker akan mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait, kemudian melakukan tindakan yang sesuai dengan proses bipartit antara karyawan dan perusahaan,” imbuhnya.

2. Kronologi kejadian

PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke DisnakerDian (tengah), LBH Bandar Lampung, Sumaindra (kanan). (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sumaindra menjelaskan, awalnya perusahaan memanggil Dian untuk menghadap pihak manajemen. Di sana Dian diberitahukan bahwa perusahaan akan melakukan efisiensi pekerja dan Dian merupakan salah satu karyawan menerima hal tersebut.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, disampaikan jika pemutusan kerja perusahaan dikarenakan efisiensi, maka perusahaan wajib menyampaikan audit publik serta surat PHK sebelum melakukan.

“Kita udah tanya itu pakai Cipta Kerja atau bukan, kalau UU Cipta Kerja maka audit publik kalau perusahaan mengalami kerugian itu harus ada, surat pemberitahuannya pun harus ada. Tapi ketika diminta tidak ada,” katanya.

Setelah itu, tiba-tiba Dian yang juga merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung itu menerima transfer sejumlah uang yakni sebanyak 9 kali gajinya dari perusahaan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan mengatakan uang tersebut adalah pesangon atau pemecatannya.

"Berarti kan ini sepihak sekali," tukas Sumaindra. 

3. Dampak Omnibuslaw terhadap pesangon karyawan di PHK

PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke DisnakerInstagram

Sumaindra mengatakan, secara prinsip Dian menolak PHK ini. "Berbicara soal PHK, ini menjadi bagian kerentanan akibat kebijakan yang hari ini soal omnibus law dan terbaru ada Perpu tentang Cipta Kerja, saya rasa dampak ini tidak hanya dialami oleh kawan buruh pabrik saja tapi juga kawan pers,” lanjutnya. 

Sumaindra menjelaskan, jumlah pesangon Dian saat ini memang sudah sesuai dengan UU saat ini yakni Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja 2020. Namun jika sesuai dengan peraturan UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK karena efisiensi bisa sampai 2 kali gaji.

”Karena kalau pakai UU 13, ketika efisiensi yang dilakukan perusahaan itu pesangonnya bisa 2 kalinya. Misal tadi Saudara Dian dapat 9 kali gaji maka dikalikan 2 jadi 18 kali gaji. Ini setelah omnibuslaw hanya 0,5 atau 1 kali artinya dampak dari Omnibus Law ini memang sangat dirasakan,” jelasnya.

4. Ada satu persyaratan belum dilampirkan ke disnaker

PHK Sepihak, Wartawan Lampost Adukan Perusahaannya ke DisnakerKantor Pemerintahan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah mengatakan aduan Dian ke pihaknya telah terima yakni pemutusan kerja secara sepihak dengan alasan efisiensi.

“Dan tahap selanjutnya tadi kita dengar sendiri bahwa Mas Dian itu keberatan untuk di PHK. Setelah ini laporannya masuk ke Disnaker, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil perusahaannya dalam hal ini Lampung Post. Kita akan memanggil dan menjadwalkan klarifikasi. Jadi kita nanti mendengar dari 2 belah pihak permasalahan nya seperti apa,” jelasnya.

Jika nanti proses klarifikasi tidak selesai, maka akan dilakukan tahap kedua yaitu mediasi ke 1, 2 dan 3. Dengan harapan diproses mediasi itu disnaker hanya menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak atau sifatnya anjuran dan nantinya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.

“Kita akan secepatnya memanggil, tapi kita masih menunggu. Karena ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni risalah bipartit. Nanti setelah dipenuhi kita akan langsung klarifikasikan ke pihak berkait,” tutupnya.

Baca Juga: AJI Bandar Lampung Gelar Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya