Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107 

Cek persyaratan daftar sertifikasi halal

Bandar Lampung, IDN Times - Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Lampung, Liga Jefriansyah mengatakan hingga Rabu (22/6/2022) pukul 10.57 WIB, pendaftar sertifikasi halal gratis di Provinsi Lampung baru sebanyak 107 usaha.

“Itu yang masuk ke kita. Sedangkan yang sudah kita kirimkan ke komisi fatwa dan saat ini statusmya pengajuan ada 84 pelaku usaha. Sisanya 23 ini sedang dalam proses,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk sisa kuota tidak dibagi per wilayah, tapi secara nasional. Dari 25.000 kuota, sudah ada 11.671 usaha mendaftar sertifikasi sehingga sisa kuota tersedia saat ini ada 13.329.

“Masih sangat banyak, sehingga kita imbau masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi ini segera mendaftar mumpung kuota masih banyak,” ujar Liga

1. Apa itu Sertifikasi Halal Gratis?

Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107 Kementerian Agama Republik Indonesia

Sertifikasi halal gratis merupakan program nasional dari Kementerian Agama mulai 21 Maret hingga 30 Juni 2022. Program ini dilakukan agar memudahkan pemilik usaha mikro dan kecil (UMK) untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya dengan tanpa biaya.

“Kalau pakai reguler kan biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produknya 300 ribu, biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal 350 ribu. Kalau ini kita self declare ini 0 rupiah, karena biaya pendaftaran dan penetapan halalnya disubsidi,” jelasnya.

Baca Juga: Hewan Ternak  Gejala PMK? Pemkot Bandar Lampung Siap Periksa Gratis!

2. Kriteria pelaku usaha dapat mengikuti self declare

Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107 Ilustrasi pelaku usaha. (Instagram/sigerfoodies).

Liga mengatakan, ada beberapa syarat bagi pelaku usaha untuk dapat mengikuti proses sertifikasi halal. Pertama produk tidak berisiko atau pelaku usaha menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, kemudian proses produksi juga harus dipastikan kehalalannya.

“Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal 5 ratus juta rupiah, punya NIB, lokasi dan alat produksi halal, aktif berproduksi, produknya berupa barang, bahan halalnya ada sertifikat halalnya. Selain itu tidak menggunakan bahan berbahaya, dan proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle),” katanya.

Pelaku usaha juga wajib melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL. Secara rinci, persyaratan dapat dilihat melalui laman http://sehati.halal.go.id/#portfolio.

3. Bahan tidak diwajibkan sertifikasi halal

Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107 

Liga mengatakan ada salah satu persyaratan menyebutkan bahan produksi harus memiliki sertifikasi halal. Namun tidak semua bahan diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Bahan-bahan yang tidak diwajibkan sertifikasi halal seperti bahan nabati, hewani nonsembelihan seperti ikan, bahan dari fermentasi mikroba seperti tape dan oncom, air alam, bahan olahan tidak berisiko mengandung dan/atau tidak terkontaminasi bahan tidak halal, bahan tambang, dan bahan kimia.

“Misalnya ada bahan sayur, itu tidak perlu membuktikan sertifikat halal dari produk sayurnya. Ikan pun begitu, karena ikan bukan daging yang disembelih,” katanya.

4. Alur sertifikasi halal

Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107 Alur Sertifikasi Halal. (halal.go.id).

Lebih lanjut, Liga mengatakan self declare bukan berarti begitu mendaftar langsung mendapat sertifikasi. Ada beberapa proses verifikasi dan validasi sebelum sertifikat keliar.

“Kita ada pendampingan PPH, jadi pelaku usaha memenuhi persyaratan saja yang akan menjadi penerima fasilitasi sertifikasi halal gratis ditandai dengan diterbitkan nya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD),” katanya.

Pada alur sertifikasi halal tersebut, setelah pelaku usaha membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha harus mengajukan sertifikasi halal dengan memilih self declare dan menulis kode fasilitasi (SEHATI22).

Setelah itu akan melalui proses verifikasi dan validasi dari Pendamping PPH, verifikasi Dokumen oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sidang fatwa MUI, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Kuota PPDB SMAN/SMKN 2022 Lampung 77.226, Ini Syarat Administrasinya 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya