Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024

Masing-masing 2 jenis pajak hiburan naik dan turun

Intinya Sih...

  • Pajak hiburan di Bandar Lampung naik dan turun mulai Februari 2024
  • Karaoke dan spa mengalami kenaikan pajak sebesar 20%, sementara bioskop, permainan anak, dan parkir mengalami penurunan pajak
  • Target keseluruhan pajak di 2024 juga mengalami penurunan dari Rp621 miliar menjadi sekitar Rp553,6 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pajak hiburan akan mengalami kenaikan dan penurunan di Bandar Lampung mulai Februari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan, Selasa (16/1/2024). Ia mengatakan, masing-masing ada dua tempat hiburan mengalami kenaikan dan penurunan pajak.

“Yang mengalami kenaikan ini sebenarnya ada tiga yakni diskotek, karaoke, dan spa. Tapi karena di Bandar Lampung gak ada diskotek jadi hanya karaoke dan spa. Kalau yang mengalami penurunan itu bioskop dan permainan anak,” katanya.

Selain itu juga ada pula pajak jenis barang dan jasa tertentu mengalami penurunan yakni pajak parkir.

Baca Juga: Rekomendasi Kafe dan Resto Mewah di Kotabumi Lampung Utara

1. Pajak karaoke dan spa naik 20 persen

Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024ilustrasi paket spa (istockphoto.com/Wirestock)

Gunawan menyebutkan, pajak pada tempat usaha karaoke dan spa ini akan mengalami kenaikan sebesar 20 persen, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

Ia menjelaskan, peraturan ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut pemda diwajibkan untuk membuat peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

2. Penurunan pajak bioskop dan permainan anak jadi 10 persen

Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024Cinema XXI Ciplaz Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait penyusunan perda tersebut, Gunawan menjelaskan saat ini penyesuaian tarifnya sedang dalam proses evaluasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

“Tapi Januari akan bisa terbit kok. Karena perubahan tarif pajak ini kan memang harus diberlakukan pada Februari 2024. Sudah dari pusatnya menentukan mulai diberlakukan Februari mendatang,” imbuhnya.

Sementara, pajak hiburan mengalami penurunan adalah bioskop dan permainan anak seperti Timezone. Penurunan pajak ini hanya 10 persen, dari sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen.

"Sama yang pajak parkir juga turunnya jadi 10 persen. Tapi dia bukan pajak hiburan sih, masuknya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” tambahnya.

3. Dampak perubahan tarif pajak membuat target pajak ikut menurun

Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024Kantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Gunawan melanjutkan, penurunan pajak parkir ini ternyata berdampak pada penurunan target pajak. Penurunannya mencapai 50 persen. Tercatat, target pajak parkir di 2023 sebesar Rp7 miliar menjadi Rp3,3 miliar di 2024.

“Pajak parkir kita di 2023 itu terealisasi 100 persen. Tapi walau mencapai target, karena penurunan pajak ini jadinya target kita juga turun jadi Rp3,3 M dari sebelumnya Rp7 M,” imbuhnya.

Sementara untuk target keseluruhan pajak, Gunawan mengatakan akan ada perubahan juga. Target pajak 2024 secara angka mengalami penurunan dari Rp621 miliar menjadi sekitar Rp553,6 miliar.

4. Pengusaha berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam memberikan aturan pajak hiburan

Jenis Pajak Hiburan di Bandar Lampung Alami Perubahan 2024ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal ini, salah satu manajer karaoke di Bandar Lampung yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait perubahan atau kenaikan pajak di Bandar Lampung.

“Iya, kami tahu soal kenaikan beberapa pajak hiburan itu. Tapi baru dari pemberitaan saja. Kalau sosialisasi dari pemerintah belum ada,” katanya.

Sehingga ia tak ingin berkomentar lebih banyak terkait rencana kenaikan pajak hiburan khususnya pada karaoke di Bandar Lampung sebesar 50 persen. Namun ia berharap pemerintah bisa bersikap bijak terhadap aturan ini.

Baca Juga: Superblok Way Halim, Pengamat Wanti-wanti Dampak Negatif Sosial

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya