Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Akhir 2023 Pemkot Baru Terima DBH PKB saja dari Pemprov Lampung

Ilustrasi dana bagi hasil. (Pinterest)
Ilustrasi dana bagi hasil. (Pinterest)

Bandar Lampung, IDN Times - Sudah mendekati akhir 2023, Pemerintah Provinsi Lampung baru menyerahkan Dana Bagi Hasil milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dari pajak kendaraan bermotor saja.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan, Minggu (22/10/2023).

“Sampai minggu lalu belum ada yang disalurkan sama sekali. Padahal ini sudah akhir tahun jadi seharusnya yang sudah masuk sampai triwulan ketiga. Ini kemarin baru masuk ke kami sebagian,” kata Ramdhan.

1. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DBH PKB 2023 hanya Rp8 miliar

Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ramdhan menyampaikan, DBH itu jenisnya ada banyak sekali. Namun pembayaran DBH oleh Pemprov Lampung per 20 Oktober 2023 tersebut hanya pembayaran DBH untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.

“DBH itu kan ada banyak macamnya, tapi yang baru dibayarkan itu baru PKB saja, 8 miliar. Kalau mau dibandingkan dengan yang kemarin-kemarin ya cukup kecil ya karena biasanya sih 20 M-an,” ujarnya.

Diketahui sumber-sumber DBH di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bawah tanah, pajak rokok, dan sebagainya.

2. SK DBH selalu keluar saat atau setelah pencairan dilakukan

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Ramdhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Ramdhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ramdhan mengatakan, pihaknya selalu tak pernah menerima SK DBH sebelum pembayaran dilakukan. SK tersebut biasanya akan keluar bersamaan atau setelah pencairan DBH.

“Masalahnya kita tidak pernah terima SK kewajiban provinsi untuk bayar ke kita. Jadi gak tahu nilainya. Kayak gini nih kalau (uangnya) sudah keluar 8 M baru nanti dia keluarin SK 8 M gitu,” jelasnya.

Ramdan menyampaikan, pihaknya pernah mempertanyakan kendala apa sehingga DBH tersebut tak kunjung di bayarkan, namun pihak pemprov hanya menjawab dengan pernyataan tak berarti.

“Pernah lah nanya, tapi mereka bilangnya iya nanti disalurin. Gitu terus dan sampai sekarang gak jelas kendalanya apa,” katanya.

3. DBH sawit dari pusat pun belum cair ke tangan pemkot

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Ramdhan menyayangkan sikap tersebut dari pemprov lantaran DBH itu sepenuhnya adalah hak pemkot/kabupaten yang memang berhak menerimanya. Itu dikarenakan DBH adalah pajak milik pemkot/kabupaten yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

“Dulu sih sering bersurat resmi ke sana, tapi karena ga pernah ada tanggepan jadi sekarang gak pernah bersurat lagi. Paling cuma komunikasi lewat telepon saja,” ujarnya.

Ramdhan menambahkan, terkait DBH kelapa sawit yang seharusnya diterima pemkot adalah DBH dari pusat. Namun DBH dengan nominal Rp5 miliar tersebut sampai saat ini belum cair.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pembunuh Pasutri di Tanggamus Terungkap! Dipicu Luka Mencurigakan

14 Des 2025, 18:53 WIBNews