Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja 12 Tahun di Tulang Bawang Diperkosa Pacar dan 3 Temannya

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Remaja perempuan 12 tahun diperkosa empat pemuda secara bergilir di Kabupaten Tulang Bawang
  • Tiga pelaku ditangkap petugas kepolisian setempat, satu pelaku masih DPO
  • Pelaku tindak pidana ini telah diringkus Satreskrim Polres Tulang Bawang inisal Yopi Rismawan, Soleh Udin, dan Eko Ardiansah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Remaja perempuan usia 12 tahun diperkosa empat pemuda secara bergilir di Kabupaten Tulang Bawang. Tiga pelaku di antaranya telah ditangkap petugas kepolisian setempat.

Para pelaku tindak pidana telah diringkus Satreskrim Polres Tulang Bawang inisal Yopi Rismawan (19), Soleh Udin (20) dan Eko Ardiansah (19). Seorang lainnya Anggi masih diburu petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Benar, terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di sebuah rumah di Kampung Gedung Asri, Penawar Aji. Tiga pelaku ditangkap, 1 masih buron," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).

1. Salah seorang pelaku merupakan pacar korban

Tampang ketiga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Tampang ketiga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Umi menjelaskan, peristiwa kekerasan seksual ini dialami korban inisal SL (12), Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, korban masih duduk di bangku SMP ini dijemput menggunakan sepeda motor oleh tersangka Yopi Rismawan dan Soleh Udin.

"Korban ini diajak ke rumah tersangka YR, dari hasil pemeriksaan ternyata juga adalah pacarnya. Korban dibujuk untuk main di rumahnya," imbuh Umi.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku lainnya Anggi dan Eko Ardiansah sudah menunggu di TKP. Kemudian Yopi Rismawan menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan memaksanya berhubungan badan. "Setelah kejadian pertama, tiga pelaku lain secara bergiliran ikut menyetubuhi korban SL secara paksa," sambung dia.

2. Korban alami rasa takut hingga trauma

ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pelaku setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Umi melanjutkan, tersangka Yopi Rismawan dan Eko Ardiansah mengantarkan korban pulang ke rumahnya sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban merasa takut hingga akhirnya menceritakan peristiwa dialami kepada orang tua.

Walhasil, korban mengalami trauma dan pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa telah dialami buah hatiny tersebut ke Polres Tulang Bawang.

"Hasil pemeriksaan sementara, persetubuhan ini dilakukan para pelaku secara paksa dengan bergantian, terjadi sebanyak dua kali pada sekitar pukul 00.30 WIB dan 02.00 WIB," ungkap Umi.

3. Motif lampiaskan nafsu

Penangkapan tiga tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).
Penangkapan tiga tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Bersamaan ketiga tersangka, Umi menambahkan, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap korban seperti sejumlah helai pakaian, handphone, hingga sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap korban didasari motif demi memuaskan nafsu. Mereka bakal dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara," tandas eks Kapolres Metro tersebut.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Korupsi SPAM

05 Sep 2025, 01:01 WIBNews