Progam MBG di Lampung Setop Selama Libur Sekolah, Ini Alasannya

- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung dihentikan sementara selama libur sekolah sesuai arahan Badan Gizi Nasional dan menyesuaikan kalender pendidikan tiap daerah.
- Kebijakan penghentian sementara ini juga mencakup layanan bagi penerima 3B serta bertujuan mendukung efisiensi anggaran nasional dengan potensi penghematan hingga Rp5 triliun.
- Masa libur dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola program MBG, sementara keberatan mitra yang menggugat ke PTUN tetap dihormati sambil menunggu keputusan resmi selanjutnya.
Bandar Lampung, IDN Times - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung akan dihentikan sementara selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut tindak lanjut arahan Badan Gizi Nasional (BGN) berlaku secara nasional dan menyesuaikan kalender pendidikan di masing-masing daerah.
Kasubag Tata Usaha KPPG Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarsi mengatakan, penghentian sementara operasional program MBG ini merujuk Surat Edaran (SE) Kepala BGN RI Nomor 12 Tahun 2026, yang dilakukan selama peserta didik menjalani masa liburan sekolah.
"Kalau program MBG memang libur selama masa libur sekolah. Seluruh Indonesia sama, mengikuti arahan pusat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
1. Berlaku untuk seluruh sekolah dan layanan 3B

Fitra menjelaskan, penghentian sementara tidak hanya berlaku bagi siswa sekolah penerima manfaat MBG, melankan juga layanan terhadap penerima 3B atau ibu hamil, ibu menyusui, dan balita selama ini juga menjadi bagian dari program tersebut.
Menurutnya, masa penghentian operasional akan menyesuaikan jadwal libur pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Sebab, jadwal libur sekolah di setiap kabupaten/kota tidak selalu sama.
"Disesuaikan dengan kalender pendidikan dari setiap kabupaten/kota. Kalau ada daerah yang liburnya lebih dulu, ya mengikuti daerah masing-masing," jelasnya.
2. Bagian efisiensi anggaran

Fitra menyebutkan, kebijakan penghentian sementara operasional MBG juga berkaitan dengan semangat efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah pusat di berbagai kementerian dan lembaga.
Selain itu, merujuk penyampaian dan keterangan pimpinan BGN, langkah tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
"Arahan dari bu Wakil Kepala BGN, Bu Arum Sari, dengan peliburan ini bisa menghemat sekitar 3 triliun sampai 5 triliun," ucapnya.
3. Jadi momentum evaluasi tata kelola program

Selain efisiensi anggaran, Fitra melanjutkan, penghentian sementara program MBG juga disebut menjadi momentum bagi BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di berbagai daerah.
Menurutnya, langkah evaluasi ini akan dilakukan secara berjenjang untuk memperbaiki tata kelola program agar pelaksanaannya ke depan lebih optimal.
"Ada kebijakan baru dari pimpinan bahwa momen libur sekolah dijadikan momentum evaluasi menyeluruh dan berjenjang, baik terkait tata kelola dan pelaksanaan program. Detail evaluasinya masih digodok di tingkat pusat," ucap dia.
4. Hormati keberatan mitra gugat ke PTUN

Menanggapi keberatan sejumlah mitra dan yayasan pelaksana MBG berencana melayangkan gugatan kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Fitra menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh.
Pasalnya, KPPG di tingkat daerah atau provinsi hanya menjalankan kebijakan dan bukan pihak yang mengambil keputusan terkait penghentian sementara program.
"Kalau ada masukan dari mitra, SPI, akademisi, maupun pihak lainnya, kami terima dan kami sampaikan ke pusat. Itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan penghentian operasional program MBG hingga saat ini masih mengacu pada SE Nomor 12 Tahun 2026 yang diterbitkan BGN sampai ada kebijakan baru atau putusan lain yang mengubah ketentuan tersebut.
"Ya jelas begini, kami menghormati upaya hukum yang dilakukan kawan-kawan asosiasi. Namun selama belum ada keputusan lain yang membatalkan, kami tetap menjalankan surat edaran yang berlaku," imbuh Fitra.


















