Modus Tawaran Kerja Freeport, Residivis Penipuan di Lampura Ditangkap

- Polisi Lampung Utara menangkap RW (29) atas dugaan penipuan bermodus tawaran kerja di tambang Freeport Mimika setelah menerima laporan korban bernama Widya Gita Pratiwi.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta akibat mentransfer uang secara bertahap untuk biaya administrasi dan keberangkatan kerja yang tidak pernah terealisasi.
- Pelaku ditangkap saat hendak meminta uang lagi, diketahui sebagai residivis kasus serupa, dan kini dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP.
Lampung Utara, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang di Mimika, Papua. Seorang pria inisial RW (29) ditangkap lantaran menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Widya Gita Pratiwi (33), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Benar, laporan korban kami terima pada 11 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
1. Modus tawarkan pekerjaan di Freeport Mimika

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mashudi menyampaikan, kasus itu bermula ketika pelaku menghubungi korban pada Januari 2026 dan menawarkan pekerjaan di kawasan tambang Freeport Mimika, Papua.
Alhasil, korban tertarik kemudian diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai uang muka (DP) dan biaya administrasi. Pelaku berdalih dana tersebut diperlukan untuk mengurus keberangkatan dan persyaratan pekerjaan.
"Pelaku secara bertahap meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan biaya pengurusan pekerjaan. Korban kemudian beberapa kali melakukan transfer sesuai permintaan pelaku," ungkapnya.
2. Korban rugi Rp35 juta

Seiring berjalannya waktu, Mashudi melanjutkan, pelaku terus meminta tambahan dana kepada korban. Namun, janji keberangkatan kerja yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan selalu mengalami penundaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat korban telah mentransfer uang kepada pelaku dalam beberapa tahap sejak Januari hingga April 2026. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp35 juta. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," ucap Kapolsek.
3. Ditangkap saat hendak meminta uang lagi

Lebih lanjut pelaku diringkus aparat setelah keluarga korban berpura-pura memenuhi permintaan uang yang kembali diajukan RW. Saat itu, pria tersebut diminta datang langsung ke rumah korban untuk menerima uang secara tunai.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung dibekuk keluarga korban yang selanjutnya diserahkan kepada petugas di Mapolsek Sungkai Selatan.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya," jelas Mashudi.
4. Ternyata residivis kasus serupa

Mashudi menambahkan, hasil pemeriksaan juga mengungkap tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. RW diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Way Hui pada 2021.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses instan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran," tegas Kapolsek.


















