Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duo IRT Residivis Curi Banyak Barang Toko Grosir Bandar Lampung

Duo IRT Residivis Curi Banyak Barang Toko Grosir Bandar Lampung
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Dua IRT residivis di Bandar Lampung tertangkap mencuri puluhan renteng sampo, minyak goreng, dan kopi di toko grosir saat kondisi ramai pembeli.
  • Keduanya mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan total kerugian korban sekitar Rp3 juta dan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi.
  • Polisi masih memburu satu anggota komplotan lain yang diduga membawa kabur sebagian barang curian, sementara dua pelaku utama kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dua ibu rumah tangga (IRT) berstatus residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil sejumlah barang di toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku berinisial IR (56) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS warga Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap personel Polsek Kemiling usai diduga mencuri puluhan renteng sampo, minyak goreng hingga kopi dari Toko Grosir Galih.

"Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).

1. Beraksi saat toko ramai pembeli

IMG-20260620-WA0010.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban diterima polisi 10 Juni 2026. Aksi pencurian itu disebut dilakukan para pelaku saat kondisi toko sedang dipadati pengunjung.

Menurutnya, kedua pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil barang dagangan dan memindahkannya ke mobil yang telah disiapkan di samping toko.

"Dari hasil pemeriksaan, barang yang dicuri antara lain sekitar 100 renteng sampo merek Pantene, 12 liter minyak goreng merek Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal Api ukuran 350 gram," jelasnya.

2. Mengaku mencuri untuk penuhi kebutuhan sehari-hari

IMG-20260620-WA0011.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristiyowati menambahkan, kedua IRT tersebut mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk keperluan sehari-hari. Namun, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi sasaran mereka," katanya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek sampo, pakaian, rekaman CCTV, minyak goreng dan kopi. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 3 juta," lanjut dia.

3. Polisi buru satu anggota komplotan lainnya

IMG-20260620-WA0013.jpg
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan, Alfret menyebutkan, para pelaku diketahui beraksi bertiga menggunakan mobil. Dua pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara seorang lainnya menunggu di kendaraan.

Menurutnya, polisi menduga satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir berhasil membawa kabur sebagian barang hasil curian dan kini masih dalam pengejaran.

"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga merupakan bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. "Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh kapolresta.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More