Pringsewu, IDN Times – Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap personel Polres Pringsewu. Ia ditangkap laluditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya inisil WM. (24).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah serta sempat mendapatkan perawatan medis. Peristiwa itu terjadi di sebuah lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah terduga pelaku.
