Takut Ditembak, Pelaku Penikaman di Biliar Pringsewu Serahkan Diri

- Seorang pria berinisial SAW menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk dua pengunjung tempat biliar di Pringsewu akibat cekcok yang berujung perkelahian.
- Dua korban bernama Riyan Saputra dan M. Zidane mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh dan langsung mendapat perawatan medis.
- Polisi menyita pisau, tiga stik biliar rusak, serta celana berlumur darah sebagai barang bukti, lalu menetapkan SAW sebagai tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan pria berinisial SAW (28) sebagai tersangka kasus penusukan terhadap dua pengunjung tempat biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan ihwal informasi tersebut. Tersangka SAW disebut menyerahkan diri ke polisi, setelah sempat melarikan diri pascakejadian dengan didampingi keluarga dan aparatur pekon.
"Ya, setelah kejadian kami melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada pihak keluarga. Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
1. Penusukan dipicu cekcok dan perkelahian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yunnus mengungkapkan, insiden berdarah itu bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan para korban di gudang biliar, Sabtu (20/6/2026) malam.
Namun ketika situasi memanas dan terjadi perkelahian dengan salah satu korban, tersangka mengaku emosi lalu mencabut pisau yang biasa dibawanya di pinggang. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk dua korban.
"Yang bersangkutan mengaku melakukan penganiayaan, karena emosi sesaat setelah terlibat perkelahian dengan salah satu korban," ungkap Kapolres.
2. Dua korban mengalami luka tusuk serius

Akibat penusukan tersebut, Yunnus melanjutkan, dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22) mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menurutnya, Riyan mengalami luka tusuk terbuka di bagian paha kiri dan bawah ketiak kiri. Sementara korban lain Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
"Peristiwa ini sempat membuat geger pengunjung tempat biliar. Kami yang menerima laporan sekitar pukul 23.30 WIB, langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
3. Polisi sita pisau dan barang bukti lainnya

Dalam proses penyelidikan, polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga menyita tiga stik biliar dalam kondisi rusak, satu celana jeans pendek berlumur darah, serta satu bilah pisau diduga digunakan tersangka saat melakukan penusukan.
Pascamenyerahkan diri, SAW langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil gelar perkara, kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota.
"Dari pengakuan tersangka, dia memutuskan menyerahkan diri karena panik dan takut ditangkap setelah mengetahui polisi memburunya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolres.



















