Pria Paruh Baya di Tubaba Tega Perkosa Wanita Penyandang Disabilitas

- Kekerasan seksual terungkap setelah korban hamil 8 bulan
- Pelaku juga mengancam dan memukul korban
- Hasil tes DNA anak korban cocok dengan pelaku
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tega memerkosa wanita penyandang disabilitas. Korban bahkan sampai hamil dan melahirkan bayi.
Pelaku berinisial AS (54) warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Satreskrim Polres setempat.
"Pelaku ini ditangkap setelah diduga menyetubuhi perempuan muda berinisial DA (27) yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Juherdi Sumandi dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
1. Kekerasan seksual terungkap setelah korban hamil 8 bulan

Juherdi mengungkapkan, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban DA. Korban baru berani menceritakan kejadian dialami kepada ibu dan kakaknya setelah usia kandungan memasuki delapan bulan.
Dari pengakuan korban, peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku AS itu sudah terjadi sejak Juni 2024 di area peladangan di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
"Atas laporan keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat memanggil AS sebagai saksi pada 24 November 2025. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, AS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tegasnya.
2. Pelaku juga mengancam dan memukul korban

Berdasarkan hasil pendalaman, Juherdi mengungkapkan, pelaku AS mengakui tindakan asusila tersebut dilakukan saat situasi sekitar lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Ia juga sempat mengancam dan memukul DA menggunakan dayung kayu.
"Hasil pendalaman penyidik, motif pelaku karena melihat situasi sepi dan aman, sehingga berani berbuat demikian kepada korban,” ungkapnya.
3. Hasil tes DNA anak korban cocok dengan pelaku, korban trauma

Terkait penanganan perkara tersebut, Juherdi menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil tes DNA terhadap bayi dilahirkan korban. Hasilnya, DNA bayi cocok identik dengan DNA tersangka.
Menurutnya, hasil tes DNA ini penting sebab korban masih lajang memiliki keterbatasan kognitif dan mengalami trauma psikologi mendalam akibat kejadian tersebut.
"AS dijerat Pasal 15 huruf H junto Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Laporkan!

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).



















