Cari Uang Nikah, Sejoli Tertangkap Basah Edarkan Sabu di Pringsewu

- Penangkapan sejoli yang edarkan sabu di Pringsewu
- Ditemukan 16 paket sabu siap edar, ponsel, dan alat hisap
- Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan tabungan pernikahan
Pringsewu, IDN Times - Sepasang kekasih terlibat praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Salah satu di antaranya berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejoli ini berinisial RR (34) warga Pardasuka, Pringsewu dan teman wanitanya RP (33) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
"Benar, penangkapan ini hasil penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba. Salah satu pelaku PPPK," ujar Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
1. Ditemukan paket sabu siap edar

Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RR (34), Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia diciduk tanpa perlawanan di kediamannya setelah petugas kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu siap edar disimpan di kantong celana dikenakan RR, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan kekasih RR berinisial RP (33) di rumahnya sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama," ungkapnya.
2. Si pria edarkan sabu, kekasihnya simpan barang bukti

Hasil penggeledahan awal, Laksono melanjutkan, petugas mendapati satu paket sabu disimpan di saku baju dikenakan RP. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya dalam lemari kamar tidur.
Selain sabu, polisi turut menyita alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari kedua lokasi ini, total barang bukti disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.
"Kedua pelaku memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.
3. Pakai uang penjualan untuk tabungan pernikahan

Sepasang kekasih telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, sebagian uang juga disebut hendak digunakan untuk tabungan persiapan pernikahan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik masih mengembangkan perkara, guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain terlibat dalam perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasatresnarkoba.


















