Kedok Tarik Uang Leluhur, Dukun Palsu di Lampung Diseret ke Meja Hijau

- Modus operandi dukun palsu dengan praktik penipuan berkedok penggandaan uang dan ritual fiktif.
- Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dengan korban utama mengalami kerugian paling banyak hingga Rp231 juta.
- Terdakwa didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman penjara cukup berat menanti.
Lampung Tengah, IDN Times - Nasirun (57), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan berkedok dukun penarik "uang leluhur" di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Perkara merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini telah memasuki babak baru, yakni tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Ya, perkara sudah masuk tahap pembuktian. Pimpinan telah menunjuk Arif Kurniawan sebagai Jaksa Penuntut Umum, untuk mengawal persidangan ini hingga tuntas," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
1. Modus operandi sulap beras jadi tumpukan uang

Dalam persidangan, Alfa mengungkapkan, terdakwa merupakan warga Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini amat piawai melancarkan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dalam memperdaya para korbannya.
Menurutnya, cara terdakwa menguras harta korban mulai dari pancingan kotak sakti. Nasirun menunjukkan sebuah kotak kayu terlihat penuh dengan uang pecahan Rp50 ribu. Padahal, kotak itu berisi penuh beras dan terdakwa hanya menaruh beberapa lembar uang di bagian atas, agar terlihat seolah-olah berisi uang miliaran rupiah.
Kemudian mahar ritual fiktif untuk bisa mencairkan uang di dalam kotak tersebut, terdakwa meminta mahar sesajen sangat mahal. Lalu alasan operasional, korban diminta mengirim uang berkali-kali dengan alasan untuk ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual.
"Jadi target terdakwa ini berantai. Jika satu korban sudah kehabisan uang, ia menyuruh korban mencari orang lain untuk bergabung dalam ritual agar 'mahar' tetap mengalir," ungkap Alfa.
2. Total kerugian mencapai ratusan juta

Dalam kasus ini, Alfa menyampaikan, korban utama Agus tercatat mengalami kerugian paling banyak hingga total mencapai Rp231 juta. Tak berhenti di situ, korban lain Pulung merugi Rp 36,5 juta, dan Nyono sebesar Rp26,6 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang ratusan juta tersebut dikirimkan ke rekening istri terdakwa. Selain itu, Nasirun juga telah mengamini dan menyadari tidak memiliki kesaktian maupun kemampuan spiritual lainnya.
"Segala ritual yang dilakukan hanyalah rangkaian kata dan kalimat kebohongan, untuk terdakwa memperkaya diri sendiri," ucapnya.
3. Didakwa pasal berlapis

Atas perbuatannya tersebut, Alfa menegaskan, terdakwa Nasirun didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara cukup berat siap menanti. Jaksa Arif Kurniawan kini fokus menyusun pembuktian seluruh kejahatan dukun palsu ini," tegas Kasi Intel.


















