Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan Motor Bocah Viral di Lampung, Satu Masih Buron

27061a87f8-82c5-4d2c-9212-13fbffb87a96.jpeg
Tangkap layar aksi kedua pelaku merampas motor bocah di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pura-pura tanyakan keberadaan ayah korban Perampasan sepeda motor terjadi saat korban ADS (10) dihentikan oleh dua pelaku dan dibawa ke jalan sepi, menyebabkan luka-luka lecet.
  • Satu pelaku masih buron Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pelaku Peri Suswanto, sementara satu pelaku lainnya Tobi Erlangga masih buron.
  • Imbau masyarakat tak ragu lapor polisi Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap kasus perampasan sepeda motor menimpa korban anak berusia 10 tahun sempat viral di media sosial (Medsos). Satu pelaku ditangkap dan satu lainnya masih diburu polisi.

Pelaku ditangkap Peri Suswanto warga Desa Ujungpring, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang diamankan bersamaan barang bukti sepeda motor milik korban.

"Benar, tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku inisial PS di kediamannya di Desa Gunung Tapa. Dari lokasi, diamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

1. Pura-pura tanyakan keberadaan ayah korban

a36dfbc1d5059fca4f5264bee2b139ec.jpeg
Lakasi aksi kedua pelaku merampas motor bocah di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Yuni mengungkapkan, peristiwa perampasan sepeda motor ini menimpa korban berinisial ADS (10) di wilayah hukum Lampung Selatan, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Farjar Baru, Lampung Selatan.

Namun tiba-tiba, ADS dihentikan oleh dua pelaku berboncengan dan berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Kemudian keduanya berpura-pura mengantar korban ke rumahnya dan dibawa ke jalan sepi di Jalan Kemuning, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung dan meninggalkannya di lokasi tersebut.

"Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, namun terseret oleh pelaku sehingga mengalami luka-luka lecet di tangan dan kaki," ungkap Yuni.

2. Satu pelaku masih buron

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan perkara ke Polda Lampung dan Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pelaku masing-masing Peri Suswanto dan rekannya Tobi Erlangga. Keduanya warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Mendapati informasi ini, petugas kepolisian langsung dan menangkap pelaku Peri Suswanto di kediamannya di Desa Gunung Tapa bersamaan barang bukti motor korban, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Satu pelaku lainnya TE tidak ditemukan di kediamannya dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Yuni.

3. Imbau masyarakat tak ragu lapor polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna proses lebih lanjut, Yuni menambahkan, tersangka Peri Suswanto dan barang bukti telah digelandang di Mapolda Lampung. Sedangkan barang bukti berhasil diamankan meliputi 1 unit motor milik korban dan pakaian dikenakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan," tegas Yuni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us