Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Lamtim, 8 Tersangka

Konferensi pers pengungkapan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi di Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Timur membongkar sindikat peredaran narkotika lintas provinsi melibatkan warga dan terjadi di wilayah hukum setempat. Delapan tersangka ditangkap dalam kejadian ini.

Delapan tersangka ditangkap yakni, inisial TH (48) warga Cilegon, Banten; IW (45) warga Panjang, Bandar Lampung, dan HS (31), FS (24), MA (44), MD (19), CC (20), serta DA (29) warga Kabupaten Lampung Timur.

"Benar, sindikat peredaran narkoba ini dilakukan baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).

1. Pengungkapan hingga penangkapan para tersangka berlangsung 2 bulan

Konferensi pers pengungkapan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi di Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dijelaskan Rizal, delapan tersangka dalam sindikat narkoba ini berhasil diringkus dalam rentan waktu pengungkapan dua bulan dari Juli hingga Agustus 2023. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda-beda.

Salah satunya TH, merupakan warga Cilegon, Banten bertindak sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka pengedar lainnya.

"Dari barang bukti yang turut disita dalam penangkapan, para pelaku ini mengedarkan tidak hanya sabu-sabu, tetapi juga narkoba jenis lain seperti ganja hingga pil ekstasi," ungkap kapolres.

2. Polisi sita barang bukti sabu 164 gram hingga ganja 2 Kg

Konferensi pers pengungkapan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi di Polres Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Bersamaan dengan para tersangka, Rizal menyampaikan, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan berbagai barang bukti yakni, 164,47 gram sabu-sabu, 2.035,07 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ya, ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara," tegas dia.

3. Polisi buru pelaku lain

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizal menambahkan, pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Serta akan memburu para terduga pelaku pelaku lainnya terlibat dalam sindikat narkotika ini.

"Kami masih dalami, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lain, yang pasti akan kami kejar," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us