Polisi akan Ekshumasi Jasad Mahasiswa Tewas Ikut Diksar Unila?

- Polisi akan mengexhumasi jenazah mahasiswa Unila yang diduga meninggal akibat kekerasan saat kegiatan organisasi
- Ekshumasi dilakukan untuk pemeriksaan forensik guna mengetahui penyebab kematian secara pasti
- Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memulai penyelidikan dan mendalami barang bukti laporan dari keluarga korban
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi berencana mengekshumasi jenazah Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa meninggal dunia diduga akibat mengalami penganiayaan saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, penggalian mayat atau pembongkaran kubur untuk kepentingan pemeriksaan secara ilmu kedokteran forensik dilakukan pascaditemukannya tindak pidana dalam pelaporan perkara tersebut.
"Ya, ke depan kita juga berencana melakukan ekshumasi atau menggali ulang kubur, untuk dilakukan autopsi terhadap jenazahnya (mahasiswa Pratama)," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (4/6/2025).
1. Ekshumasi untuk pastikan kematian korban

Pahala melanjutkan, kegiatan ekshumasi ini juga dimaksudkan agar penyidik kepolisian bisa mengetahui pasti penyebab kematian mahasiswa pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila tersebut.
"Jadi kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah ada tindak pidana. Bila ditemukan ada peristiwa pidana akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
2. Barang bukti foto luka memar hingga akta kematian

Dalam pelaporan perkara ini, Pahala menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memulai serangkaian penyelidikan. Termasuk mendalami barang bukti pelaporan yang telah diserahkan oleh ibu kandung Pratama Wijaya Kusuma.
Barang bukti dimaksud berupa sejumlah foto luka-luka memar terdapat di tubuh mahasiswa Pratama pascapulang mengikuti kegiatan Diksa organisasi kemahasiswaan Mahepel Unila.
"Untuk barang bukti yang diserahkan kepada kita, ada berupa foto memar di bagian kepala korban hingga akta kematiannya," kata dia.
3. Pasal persangkaan penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia

Dalam pelaporan perkara ini, Tim Penasihat Hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, Icen Amsterly menyebutkan, laporan telah dilayangkan mempersangkakan tindak pidana penganiayaan berat dilakukan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana.
"Kami mendorong kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan keluarga korban," imbuh dia.