Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Petani Ngaku Dukun Sakti, Berbuat Cabul Modus Bisa Lihat Janin

Petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Petani FRM merudapaksa korban AN (21) dengan modus berkedok dukun cabul yang mampu memeriksa janin
  • FRM memaksa korban untuk berhubungan intim dengan patokan tarif sebesar Rp10 juta dan memberikan ancaman
  • FRM ditangkap polisi setelah korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini pelaku dijerat pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana

Lampung Tengah, IDN Times - Petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Modusnya adalah berkedok dukun cabul memiliki kemampuan memeriksa janin. 

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, FRM ditangkap polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah Selasa lalu. "FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).

1. Korban diminta berhubungan suami istri dengan pelaku

ilustrasi berhubungan intim (unsplash.com/womanizertoys)

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Kepada korban, FRM memberikan syarat harus berhubungan suami istri dengannya.

Itu sebagai dalih ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban. Kapolsek menambahkan, FRM pun memberikan doktrin janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.

2. Patok tarif Rp10 juta

ilustrasi mengeluarkan uang untuk servis PC (pexels.com/Ahsanjaya)

Seolah meyakinkan, pelaku pun menyiapkan barang ritual seperti satu tespack, satu stel pakaian korban warna pink, satu helai celana dalam warna ungu, ¼ karung pupuk ponska, ¼ karung pupuk mutiara, 1 karung warna putih bertuliskan UREA, dua shock sepeda motor. Barang lainnya, satu kelapa yang telah dilubangi, satu helai kain warna merah, satu helai kain gurita, dua helai kain mori, empat buah benang.

"Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korbannya," ujar kapolsek.

Lebih parahnya lagi, Edi mengungkapkan selain merudapaksa korbannya, FRM juga mematok tarif Rp10 juta. Saat sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

3. Jerat pidana menanti pelaku

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya," katanya.

Edi menyatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut. "FRM dijerat pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana," tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us