Satpam Sekolah di Pringsewu Cabuli Siswi SD, Imingi Uang Jajan

- WS cabuli siswi SD dengan bujuk rayu uang jajan Rp10-20 ribu
- Kepergok warga di ruko kosong, pelaku mengancam sebelum melarikan diri
- Tersangka pidana 15 tahun penjara, kepolisian imbau orang tua waspadai aktivitas anak
Pringsewu, IDN Times - Seorang satpam salah satu SMK swasta di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berulang kali.
Pelaku berinisial WS alias Bayu (55) kini telah ditangkap dan ditahan personel Satreskrim Polres Pringsewu setelah keluarga korban melaporkan tindak pidana asusila tersebut.
"Ya, WS ditangkap kemarin sore, saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (17/9/2025).
1. Bujuk rayu korban uang jajan Rp10 ribu-Rp20 ribu

Johannes mengungkapkan, aksi bejat WS dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas hingga pos satpam tempat pelaku bekerja. Tindakan asusila ini berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir kali pada 8 September 2025.
“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan 10 ribu hingga 20 ribu,” ungkapnya.
2. Tepergok warga di ruko kosong

Aksi pelaku WS terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS bahkan sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Kemudian saksi warga tersebut mengungkapkan peristiwa asusila ini terhadap keluarga korban siswi, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Pringsewu.
"Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor," imbuh Johannes.
3. Terancam pidana 15 tahun

Johannes menambahkan, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih mewaspadai terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain.
“Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas Kasat Reskrim.