Eks Pejabat BPBD Lampura Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Rp340 Juta

- Pengadaan makan minum fiktif
- Kerugian keuangan negara Rp340 juta
- Diancam 20 tahun penjara
Lampung Utara, IDN Times - Mantan pejabat BPBD Kabupaten Lampung Utara inisal R ditetapkan tersangka kasus korupsi pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan bencana dalam belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan pada instansi setempat tahun anggaran 2023 senilai Rp340 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Ditegaskan, R telah ditahan di Rutan Mapolres setempat.
"Benar, kami menahan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut. R sebelumnya ASN yang menjabat di BPBD Kabupaten Lampung Utara," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
1. Pengadaan makan minum fiktif

Apfryyadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap R terkait tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pada BPBD tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti ditemukan, ia menegaskan, kegiatan pengadaan tersebut dipastikan fiktif alias tidak pernah dilaksanakan.
"Ini tindak lanjut kegiatan penggeledahan sebelumnya dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara di kantor BPBD Lampung Utara pada akhir Agustus kemarin," ungkapnya.
2. Kerugian keuangan negara Rp340 juta

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tersebut menimbulkan kerugian atas pengadaan fiktif itu sebesar Rp340 juta.
"Penyidikan masih berlanjut, kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Apfryyadi.
3. Diancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, Apfryyadi menegaskan, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan atau maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara," tegas kasatreskrim.