Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proposal Fiktif, Ketua Poktan Lamsel Korupsi Bantuan 20 Sapi Kementan

IMG-20250916-WA0011.jpg
Tersangka P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
Intinya sih...
  • Total terima bantuan 20 ekor sapi betina indukan
  • Proposal fiktif hingga rugikan negara Rp277 juta
  • Sita 68 dokumen hingga periksa 60 saksi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50) dicokok personel Satreskrim Polres Lampung Selatan kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Tersangka P terbukti menjual bantuan sebanyak 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia pada 2021,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

1. Total terima bantuan 20 ekor sapi betina indukan

Seekor sapi betina dewasa yang baru saja sembuh dari penyakit PMK. (IDN Times/Daruwaskita)
Seekor sapi betina dewasa yang baru saja sembuh dari penyakit PMK. (IDN Times/Daruwaskita)

Indik mengungkapkan, tersangka P mulanya mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Kemudian permintaan bantuan itu akhirnya disetujui oleh kementerian setempat.

Lebih lanjut pada rentang waktu November 2021 hingga Januari 2022, Kelompok Tani Rukun Sentosa menerima sebanyak 20 ekor sapi betina indukan. Namun, bukannya diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka P di kandang pribadinya.

"Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka total menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp191 juta," imbuhnya.

2. Proposal fiktif hingga rugikan negara Rp277 juta

IMG-20250916-WA0010.jpg
Tersangka P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Berdasarkan kegiatan penyelidikan tersebut, Indik menyampaikan, modus tindak pidana korupsi dilakukan tersangka P dengan mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Kemudian menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani, untuk menguasai seluruh bantuan Kementan.

Dari pendalaman lainnya, uang hasil penjualan digunakan tersangka P untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya sedang sakit, hingga membeli pakan ternak miliknya.

"Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai 277,7 juta. Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementan, serta mengakibatkan kerugian negara,” tegas dia.

3. Sita 68 dokumen hingga periksa 60 saksi

IMG-20250916-WA0009.jpg
Tersangka P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan juga telah memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi.

"Tersangka P dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pembunuh Sadis Kakak Adik di Pesisir Barat Ditetapkan Tersangka

16 Sep 2025, 18:02 WIBNews