Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkara Pencurian Sawit Viral di Way Kanan Masuk Tahap I Kejaksaan

Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejari Blambangan Umpu. (Dok. Polres Way Kanan).
Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejari Blambangan Umpu. (Dok. Polres Way Kanan).

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan resmi melimpahkan berkas perkara tahap I dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari dua berkas perkara yaitu, Berkas Perkara Nomor: BP/12/II/2022/Reskrim, dan Berkas Perkara Nomor: BP/13/II/2022/Reskrim.

"Benar, Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB telah melimpahkan tahap I kasus tindak pidana Curat di PT AKG Bahuga," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (11/2/2023).

1. Berkas perkara menunggu hasil pengecekan kejaksaan

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)
Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna, Pandra menyebutkan, pascapelimpahan itu kepolisian akan menunggu hasil pengecekan dari kejaksaan setempat. Baru kemudian dapat ditentukan, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum.

Namun bila nanti sudah dinyatakan lengkap, maha pihak penyidik akan langsung melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

"Tujuan pelimpahan ini, tidak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak terlibat dalam kasus dan, tersangka dapar segera diadili di meja persidangan," ungkap Kabidhumas.

2. Tersangka dijerat Pasal 170 dan 187

Konferensi pers penetapan tersangka pencurian kelapa sawit di PT AKG Bahuga, Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).
Konferensi pers penetapan tersangka pencurian kelapa sawit di PT AKG Bahuga, Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Lebih lanjut dijelaskan Pandra, pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu yakni, 14 hari dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap. Maka otomatis, penyidik mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tahap II.

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diketahui dijerat Pasal 170 dan 187 kasus pengrusakan dan pembakaran PT AKG sedang dalam Proses. "Jelas kasus ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

3. Polisi tetapkan 4 tersangka

Seorang pria meninggal dunia terkena timah panas aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga. (Dok. Polres Way Kanan).
Seorang pria meninggal dunia terkena timah panas aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga. (Dok. Polres Way Kanan).

Dalam proses penanganan perkataan, Polres Way Kanan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit berujung aksi pembakaran massa tersebut. Salah satu tersangka, korban penembakan polisi yaitu, Ansori (32) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga.

Ansori diketahui mendapatkan tindakan represif petugas, karena disebut-sebut memberikan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas pengamanan PT AKG dari Polda Lampung.

"Kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19), warga domisili di Kampung Bumi AAgun, Bahuga, dan HK alias Atek (28) domisil di Kampung Tulang Bawang. Keduanya sudah di lakukan penahanan di Mapolres. Lalu satu tersangka lain BH masih dalam pengejaran petugas," tandas Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Tersangka Korupsi Tol Terpeka Kembalikan Kerugian Negara Rp7,4 Miliar

07 Okt 2025, 19:03 WIBNews